Advertisement
Begini Kiat Menjual Karya Foto Pemegang Hak Cipta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hasil karya fotografi sebenarnya bisa dimonetisasi oleh para pemegang hak cipta. Meski demikian, perlu kiat ketika menjual sebuah karya foto kepada para penggunanya.
Fotografer Michael Sidharta mengatakan ada beberapa strategi yang harus dipahami ketika akan menjual atau mengomersialisasi karya foto. Beberapa skenario yang bisa dipakai oleh fotografer sebagai pemegang hak cipta antara lain, hak eksklusif yang membuat foto tidak boleh dipakai oleh pihak lain ketika sudah dijual ke satu pihak. Skenario ini biasanya harganya mahal, tetapi pemegang hak cipta harus berhati-hati agar jangan sampai menggunakan foto tersebut untuk keperluan apa pun.
Advertisement
BACA JUGA: Jangan Dibuang, Ampas Kopi Punya Khasiat Ampuh
“Karena jika sampai digunakan, pembeli akan menuntut dan itu pernah terjadi,” katanya dalam diskusi online bertajuk Mengupas Fotografi dari Sisi Perlindungan Hak Cipta, Selasa (15/11/2022).
Jika masih ingin menggunakan foto itu untuk pihak lain, fotografer bisa memakai skenario hak non-eksklusif, namun biasanya nominal komersialnya tidak sebesar di hak eksklusif. Selain itu, paling penting pembeli harus dijelaskan bahwa foto tersebut bisa digunakan oleh pihak lain.
“Cara lain bisa dengan limited use atau izin penggunaan secara terbatas dalam kurun waktu tertentu. Misalnya digunakan setahun dan itu harus ada di kontrak, pemegang hak cipta bisa menuntut ketika melebih batas waktu atau lebih dari setahun,” katanya.
Terakhir, kata dia, skenario licencee fee atau biaya izin. Cara ini dilakukan dengan kontrak tertentu dengan kompensasi yang diberikan kepada pemegang hak cipta. “Misalnya saya pernah diajak kontrak dengan suatu perusahaan diminta untuk memotret kegiatan, selanjutnya foto itu menjadi milik perusahaan tersebut,” katanya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto dalam kesempatan itu mengatakan isu-isu perlindungan hak cipta karya fotografi di Indonesia memang perlu terus disosialisasikan. Perkembangan teknologi saat ini membuat orang-orang dengan mudah mencomot foto. Dengan diberikan perlindungan, fotografer dapat mengkomersialisasi karya mereka sehingga memberikan manfaat secara ekonomi.
Isu hak cipta di bidang fotografi muncul terkait seberapa jauh sebenarnya penggunaan karya foto. Selain itu pelanggaran hak cipta dalam proses karya fotografi yang berasal dari keterlibatan model atau aset intelektual milik pihak lain. Fotografi pada awalnya merupakan teknologi penangkap citra kini menjadi salah satu bagian penting dari elemen industri kreatif Indonesia.
BACA JUGA: Lakukan Ini agar Badan Tidak Gampang Sakit saat Musim Pancaroba
“Seorang fotografer kini tidak berdiri sendiri akan karyanya, namun juga dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengkomersialisasikan karyanya untuk mendapatkan manfaat yang lebih, utamanya nilai ekonomi,” katanya.
Mantan fotografer Kompas Arbain Rambey menyoroti perlunya pengadilan yang menangani pelanggaran hak cipta, karena selama ini kasus hukum pencurian foto belum pernah terselesaikan secara cepat di pengadilan umum. Selain itu adanya fenomena kebiasaan menggunakan foto bermasalah atau foto bukan karya sendiri sengaja untuk mengundang klik bait.
“Hak cipta itu kelihatannya mudah tetapi pembuktiannya itu bersalah atau bukan itu susah, itu masuk pengadilan umum masalahnya tidak pernah selesai,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement