Advertisement
Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip dari Antara, Jumat (14/10/2022).
Advertisement
BACA JUGA : Dinar Candy akan Bertarung Melawan Nikita Mirzani
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Soekarno Cup Jadi Ajang Pembinaan Sepakbola Usia Dini di Kota Jogja
- Sri Sultan Minta Korban Penyelewengan Dana Nasabah BUKP Ajukan Gugatan ke Pemda DIY
- Polres Bantul Tanam Jagung Varietas Jago 20 Seluas 8 Haktare, Ini Tujuannya
- Tak Hanya SMP Negeri, Kekurangan Siswa di Kulonprogo Juga Terjadi di Sekolah Swasta
- Driver Ojol di Jogja Geruduk Rumah Mas-mas Pelayaran yang Diduga Lakukan Penganiayaan
Advertisement
Advertisement