Puluhan Juta Data Pelanggan Bocor di Jepang, AI Disorot
Serangan siber di Jepang dan Korea Selatan mengancam data pelanggan, bank, dan layanan publik. AI disorot karena dapat mempercepat pencarian celah keamanan.
Nikita Mirzani./Ist-Instagram @nikitamirzanimawardi_17
Harianjogja.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip dari Antara, Jumat (14/10/2022).
BACA JUGA : Dinar Candy akan Bertarung Melawan Nikita Mirzani
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Serangan siber di Jepang dan Korea Selatan mengancam data pelanggan, bank, dan layanan publik. AI disorot karena dapat mempercepat pencarian celah keamanan.
KDK Kaliagung di Kulonprogo memberdayakan penyandang disabilitas lewat usaha keripik tempe benguk dan peternakan. Sebanyak 40 orang telah terlibat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu, 21 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari dua arah. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu, 21 Oktober 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu, 21 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
SIM Keliling Jogja Rabu 21 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.