DPRD Kabupaten Magelang Setujui Raperda Perubahan APBD 2026
Rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum, agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Penipuan makin marak belakangan ini. Modus dari penipuan pun ada beragam. Salah satunya adalah meminta kepada korban untuk menyetor uang ke rekening tertentu.
Nah, agar Anda tidak terjebak dengan rekening dari penipu ada baiknya Anda mengeceknya di laman khusus cekrekening.id. Laman khusus ini disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar masyarakat bisa mengecek rekening terlebih dahulu sebelum mentransfer sejumlah dana. Ini berguna untuk memastikan transaksi yang dilakukan aman dan terpecaya.
Lalu bagaimana cara menggunakannya? Simak tips berikut ini :
- Buka laman cekrekening.id
- Klik “Cek Sekarang” di menu “Periksa Rekening”
- Pilih jenis akun “Bank” atau “E-Wallet”
- Isikan nama bank atau e-wallet
- Isi nomor rekening atau e-wallet tujuan
- Centang menu “Saya bukan robot”
- Klik “Cek Sekarang”
Nantinya akan muncul informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, laman tersebut juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum, agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang
Tiga jasad korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di hari ke-10 SAR. Total 126 korban ditemukan, 117 masih dicari.
Barang berbahaya terbakar di NPCT1 Tanjung Priok. Api padam dalam 59 menit, tidak ada korban dan penyebab masih diinvestigasi.
Pembangunan TPR Tepus Gunungkidul mulai berjalan dengan kontrak Rp728,1 juta. Sementara TPR JJLS masih menggunakan bangunan lama.
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor dan rujab Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi PBG 2025-2026 dan TPPU.
Status Gunung Anak Krakatau turun dari Siaga ke Waspada setelah aktivitas menurun. Radius 2 km dari pusat aktivitas masih terlarang.