Advertisement
Tepat saat Idulfitri, Penyanyi Ridho Rhoma Bebas dari Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyanyi Ridho Rhoma bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (2/5/2022), bertepatan Idulfitri 1443 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idulfitri selama satu bulan.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.
"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta.
Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.
"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho.
Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemput saat Ridho bebas. Dia mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.
Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.
"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony.
Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021. Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Rituxikal, Obat Kanker Asli Buatan Indonesia Kini Resmi Kantongi Izin Edar BPOM
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement