Polda Jateng Tegaskan Hoaks Pocong Begal Tak Terjadi di Lapangan
Polda Jateng pastikan kabar viral pocong begal di media sosial hoaks dan imbau warga tidak mudah panik.
Trailer Film Seventeen Power of Love: The Movie - YouTube
Harianjogja.com, JOGJA — Film Seventeen Power of Love: The Movie akan tayang di CGV Indonesia, 20 April mendatang. Penayangan film tidak hanya di layar Regular, tetapi juga di Auditorium ScreenX dan 4DX dengan layar yang lebih besar dan audio tiga dimensi berkualitas tinggi.
Film Seventeen Power of Love: The Movie, menceritakan mengenai segala sesuatu di belakang layar dari grup K-Pop Seventeen, baik konser live yang pernah mereka adakan, serta wawancara eksklusif dengan tiga belas anggota Seventeen. Film ini juga akan memperlihatkan mengenai pandangan anggota Seventeen terkait dengan mengenai masa lalu, sekarang, dan masa depan dari Seventeen.
Seventeen sendiri telah berhasil menorehkan sejumlah prestasi. Beberapa album mereka berhasil mencetak platinum atau terjual lebih dari 250.000 keping di Korea Selatan. Selain itu, Seventeen masuk ke dalam top 10 artis dengan album terlaris di tahun 2021 versi International Federation of the Phonographic Industry (IFPI).
Film Seventeen Power of Love: The Movie didekasikan secara khusus bagi para penggemar mereka, Carat. Diharapkan melalui film ini, ikatan antara Seventeen dengan Carat di seluruh dunia akan semakin kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda Jateng pastikan kabar viral pocong begal di media sosial hoaks dan imbau warga tidak mudah panik.
Dua jukir viral di GOR Sritex Solo diamankan polisi usai diduga mematok tarif parkir mobil hingga Rp20.000 tanpa karcis.
Komisi III DPR menegaskan penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden Prabowo sah secara hukum dan syariah.
Kasus kekerasan daycare Little Aresha Sorosutan memasuki tahap sidang. Tim hukum dampingi korban dan siapkan restitusi.
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.
Kemenag menegaskan kasus cabul di Pekalongan terjadi di padepokan ilegal, bukan pondok pesantren resmi terdaftar.