Advertisement

Promo November

Efek Nama Anak Terlalu Panjang

Jumali
Selasa, 18 Januari 2022 - 06:27 WIB
Jumali
Efek Nama Anak Terlalu Panjang Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJANama adalah sebuah doa. Akan tetapi jika nama terlalu panjang pasti akan menyulitkan, tidak hanya anak, tapi juga berbagai pihak.

Untuk itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah menyarankan agar nama yang diberikan pada anak, tidak terlalu panjang. Sebab, pemerintah memiliki keterbatasan teknis dalam pencatatan di sistem administrasi kependudukan (Adminduk).

Advertisement

Batas Pemberian Nama Anak

Nama yang terlalu panjang bisa memperbesar potensi salah ketik. Hal ini bisa berdampak pada pencatatan nama yang tidak sinkron antara dokumen satu dengan yang lainnya.

Selain itu, sebelum membuat akta kelahiran dalam bentuk fisik, pencatatan kependudukan harus didata terlebih dahulu di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri. Adapun batasan karakter untuk pendataan kolom nama dalam SIAK adalah 55 karakter.

Meksi belum ada aturan resminya, tetapi ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia yaitu:

Tidak memakai simbol

Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol, cukup dengan huruf saja

Tidak pakai alias

Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan. Hal ini dapat memicu kebingunang di masa mendatang.

Mudah dieja


Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement