Advertisement
Efek Nama Anak Terlalu Panjang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Nama adalah sebuah doa. Akan tetapi jika nama terlalu panjang pasti akan menyulitkan, tidak hanya anak, tapi juga berbagai pihak.
Untuk itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah menyarankan agar nama yang diberikan pada anak, tidak terlalu panjang. Sebab, pemerintah memiliki keterbatasan teknis dalam pencatatan di sistem administrasi kependudukan (Adminduk).
Advertisement
Batas Pemberian Nama Anak
Nama yang terlalu panjang bisa memperbesar potensi salah ketik. Hal ini bisa berdampak pada pencatatan nama yang tidak sinkron antara dokumen satu dengan yang lainnya.
Selain itu, sebelum membuat akta kelahiran dalam bentuk fisik, pencatatan kependudukan harus didata terlebih dahulu di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri. Adapun batasan karakter untuk pendataan kolom nama dalam SIAK adalah 55 karakter.
Meksi belum ada aturan resminya, tetapi ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia yaitu:
Tidak memakai simbol
Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol, cukup dengan huruf saja
Tidak pakai alias
Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan. Hal ini dapat memicu kebingunang di masa mendatang.
Mudah dieja
Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cak Imin Jelaskan Alasan Pemerintah Gunakan APBN Bangun Al Khoziny
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- TPS3R Kota Jogja Olah 200 Ton Sampah per Hari, Depo Mulai Kosong
- Tren Penyakit Ispa di Gunungkidul Meningkat Saat Masa Pancaroba
- 194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
- Sleman Terima 15.000 Bibit Kelapa Genjah Pandan Wangi dari Kementan
- PKL di Sekitar Jembatan Pandansimo Bakal Ditertibkan
Advertisement
Advertisement