Advertisement
Urus Perubahan Nama di e-KTP, KK & Akta, Ini Caranya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Perubahan nama di e-KTP, KK maupun Akta dilindungi sepenuhnya oleh negara. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.
Terkait perubahan nama, sejauh ini ada berbagai alasan kenapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Adapun penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga.
Advertisement
Prosedur Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan
Berikut prosedur perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat, seperti dikutip dari Indonesiabaik, Rabu (12/1/2022) :
1. Ajukan penetapan pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
5. Bawa semua ke dukcapil setempat
6. Perubahan Jika Nama Salah (Penulisan)
7. Cek nama yang benar di dokumen lain
8. Siapkan dokumen dengan nama yang benar
9. Bawa ke dinas dukcapil setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement