Advertisement

Cassandra Angelie Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Newswire
Rabu, 05 Januari 2022 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Cassandra Angelie Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor Cassandra Angelie. - Instagram cassangeliee\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Artis Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani wajib lapor imbas tak ditahan. Meski tak dilakukan penahanan, pihak penyidik Polda Metro Jaya memastikan proses hukum sang artis akan terus berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut proses hukum Cassandra Angelie akan lanjut hingga ke pengadilan.

Advertisement

"Untuk CA tidak dilakukan penahanan tapi dilakukan wajib lapor dan tetap dilakukan pemberkasan sampai persidangan," kata Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menawarkan diri untuk prostitusi online. Bersama dengan tiga mucikarinya, dia disangkakan pasal pornografi dan UU ITE.

"CA yang bersangkutan dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka selain tiga muncikari," beber Zulpan.

Baca juga: Makanan Ini Jangan Dikonsumsi saat Perut Kosong

Sebab itu, pasal yang dikenakan untuknya adalah Undang-Undang Pornografi dengan memperbantukan muncikari melakukan transaksi. Cassandra Angelie pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakakn disamping pasal 47 ayat 1 dan juga 27 UU ITE, dijuncto kan pasal 55, karena CA berperan juga menawarkan diri dalam kasus prostitusi online," jelasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan mereka tak mengungkap identitas dari pemesan Cassandra Angelie. Menurut mereka, lelaki hidung belang yang menyewa jasa Cassandra Angelie dilindungi hukum dengan alasan privasi.

Dikatakan Zulpan, apa yang dilakukan Cassandra Angelie dan lelaki yang bersamanya adalah bersifat personal, sehingga hukum tak bisa memperkarakannya.

Mereka yang bisa dipersangkakan pasal hukum hanya mereka yang menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui sosial media. Juga yang menyebar dan memperdagangkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement