Advertisement
Inilah 15 Hari Libur Nasional di 2022
Ilustrasi traveling - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Tahun 2021 baru beberapa jam saja berlalu. Kini kita semua menatap tahun 2022 dengan harapan baru dan optimisme yang tinggi.
Keterpurukan di segala aspek kehidupan akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun membuat publik mulai sadar pentingnya menjaga protokol kesehatan agar bisa segera bangkit. Terlalu lama berkutat di rumah karena berbagai pembatasan, membuat banyak orang rindu untuk pergi liburan dan berwisata.
Advertisement
Berbicara soal liburan, sudahkan Anda tahu ada berapa hari libur nasional di tahun 2022 ini? Mengetahui hari-hari libur nasional bagi sebagian orang dianggap penting untuk bisa merencanakan liburan atau mengadakan acara dengan lebih baik.
Mengacu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, ada 15 hari libur nasional. Berikut daftarnya:
Sabtu, 1 Januari — Tahun Baru Masehi
Selasa, 1 Februari –Tahun Baru Imlek
Senin, 28 Februari — Isra Mi’raj
Kamis, 3 Maret –Hari Suci Nyepi
Jumat, 15 April — Jumat Agung
Minggu, 1 Mei — Hari Buruh
Senin-Selasa, 2-3 Mei — Hari Raya Idul Fitri
Senin, 16 Mei — Hari Waisak
Kamis, 26 Mei — Kenaikan Isa Almasih
Rabu, 1 Juni — Hari Lahir Pancasila
Sabtu, 9 Juli — Idul Adha
Sabtu, 30 Juli — Tahun Baru Islam
Rabu, 17 Agustus — Hari Kemerdekaan
Sabtu, 8 Oktober — Maulid Nabi Muhammad SAW
Minggu, 25 Desember — Hari Natal
Sementara itu pemerintah kembali tak menetapkan cuti bersama pada 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Bantul Usulkan Revitalisasi SD dan SMP ke Pemerintah Pusat
- Efektivitas Program MBG Ramadan Jadi Sorotan Akademisi
- Pemkab Bantul Jamin Biaya Perawatan Korban Bencana Angin Kencang
- Menhub dan Pemda DIY Matangkan Persiapan Angkutan Lebaran 2026
- Guru SLB di Jogja Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Murid
Advertisement
Advertisement







