Cara Cek Status Penerima KJP Online Pakai NIK, Simak Langkahnya
Cara cek status penerima KJP Plus secara online menggunakan NIK melalui KJP Portal DKI Jakarta. Simak langkah dan informasi lengkapnya.
Selebgram Rachel Vennya (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (1/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Harianjogja.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya akhirnya meminta maaf setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan ancaman pidana satu tahun.
Melalui akun instagramnya, dia menyampaikan kata maaf dan mengaku menyesal melakukan perbuatannya itu. "Melalui tulisan ini, aku sekali lagi ingin meminta maaf dan siap untuk menjalani proses hukum," tulisnya di caption postingan permintaan maaf tersebut.
Unggahan itu ditulisnya semalam, setelah sebelumnya akun instagramnya sempat deactived selama beberapa pekan.
Berikut ucapan permintaan lengkap Rachel Vennya :
Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa.
Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat.
Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku
Baca juga: Polisi Tak Menahan Rachel Vennya dan Salim Nauderer Meski Sudah Tersangka
Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik,
Aku berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama dan akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi
Terimakasih banyak kepada teman-teman yang sudah memberikan kritik dan saran yang membangun buat aku.
Saran dari teman-teman sangat berarti agar aku bisa menjadi lebih baik.
Aku sadar perbuatan yang aku lakukan sulit dimaafkan oleh teman-teman. Aku juga menyadari bahwa tulisan ini tidak sepenuhnya bisa diterima oleh teman-teman.
Tetapi sekali lagi dari hati aku yang paling dalam
aku minta maaf
aku minta maaf
aku minta maaf.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer sebagai tersangka kasus kekarantinaan dan kesehatan pada Rabu (3/11/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, menuturkan ancaman pidana dalam kasus Rachel kurang dari lima tahun penjara.
“Secara subjektif seperti ini ancaman pidananya satu tahun penjara. Kalau (ancamannya) 5 tahun ke atas baru kami tahan,” ujarnya dikutip dari Bisnis.
Dalam kasus ini polisi juga menetapkan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Kharunnia; serta seorang petugas protokol Bandara Soekarno Hatta berinisial OP sebagai tersangka.
Yusri menyebut penyidik akan memanggil keempatnya pada Senin, 8 November 2021.
“Untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Yusri.
Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Cara cek status penerima KJP Plus secara online menggunakan NIK melalui KJP Portal DKI Jakarta. Simak langkah dan informasi lengkapnya.
Oase Malioboro hadir sebagai destinasi wisata baru di Jogja dengan pertunjukan seni, budaya Jawa, teknologi imersif, dan ruang hijau.
Simulasi UMP 2027 jika naik 9,5% menempatkan upah minimum Jogja sebesar Rp2,64 juta. Cek proyeksi 38 provinsi lainnya.
Cheers Water mendukung Erafone Run 2026 di Museum Gunungapi Merapi dengan menyediakan air mineral dan fasilitas water station untuk memenuhi kebutuhan hidrasi r
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Minggu (1/11/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis
Sebanyak 4.500 pelari mengikuti Erafone Run 2026 Jogja Series di Museum Gunungapi Merapi dengan konsep Sunset Road Run yang memadukan olahraga, wisata, hiburan,