Advertisement
Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara
Rachel Vennya - Instagram @rachelvennya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kekarantinaan dan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Rachel bersama tiga orang lainnya dijerat dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya yakni satu tahun penjara.
Advertisement
Dalam perkara ini, kata Yusri, Polisi menetapkan empat tersangka termasuk Rachel. Tiga orang lainnya adalah manajer Rachel, pacar Rachel, dan satu orang lainnya.
"Iya, Rachel, pacarnya, sama si manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," kata Yusri, Rabu (3/11/2021).
Yusri mengatakan keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Sedianya, gelar perkara dilakukan pada Jumat (5/11/2021) mendatang.
Namun, tim Polda Metro Jaya mempercepat gelar perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Februari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Sabtu 14 Februari 2026
- Pemkab Sleman Usulkan Varietas Sibrol Sembada ke Kementan
- SIM Keliling Gunungkidul 14 Februari 2026, Perpanjang SIM Lebih Mudah
- SIM Keliling Sleman 14 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Praktis
Advertisement
Advertisement








