Advertisement

Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 03 November 2021 - 17:27 WIB
Budi Cahyana
Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara Rachel Vennya - Instagram @rachelvennya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kekarantinaan dan kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Rachel bersama tiga orang lainnya dijerat dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya yakni satu tahun penjara.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

Dalam perkara ini, kata Yusri, Polisi menetapkan empat tersangka termasuk Rachel. Tiga orang lainnya adalah manajer Rachel, pacar Rachel, dan satu orang lainnya.

"Iya, Rachel, pacarnya, sama si manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," kata Yusri, Rabu (3/11/2021).

Yusri mengatakan keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Sedianya, gelar perkara dilakukan pada Jumat (5/11/2021) mendatang.

Namun, tim Polda Metro Jaya mempercepat gelar perkara tersebut.

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengin Tinggal di Solo, Segini Tarif Rumah Susun di Tengah Kota

News
| Minggu, 02 April 2023, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi

Wisata
| Sabtu, 01 April 2023, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement