Advertisement
Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kekarantinaan dan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Rachel bersama tiga orang lainnya dijerat dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya yakni satu tahun penjara.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Dalam perkara ini, kata Yusri, Polisi menetapkan empat tersangka termasuk Rachel. Tiga orang lainnya adalah manajer Rachel, pacar Rachel, dan satu orang lainnya.
"Iya, Rachel, pacarnya, sama si manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," kata Yusri, Rabu (3/11/2021).
Yusri mengatakan keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Sedianya, gelar perkara dilakukan pada Jumat (5/11/2021) mendatang.
Namun, tim Polda Metro Jaya mempercepat gelar perkara tersebut.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengin Tinggal di Solo, Segini Tarif Rumah Susun di Tengah Kota
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Bakal Kebanjiran 2 Juta Pemudik Lebaran 2023
- Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
- Pembinaan Rohani Kristiani di Sleman Hadirkan Damai bagi Sesama dan Alam
- Makanan dengan Kandungan Berbahaya dan Kadaluwarsa Diawasi Ketat di Sleman
- Cegah Klitih, Polda DIY Sebar Petugas di Seluruh Wilayah
Advertisement
Advertisement