Advertisement
Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara
Rachel Vennya - Instagram @rachelvennya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kekarantinaan dan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Rachel bersama tiga orang lainnya dijerat dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya yakni satu tahun penjara.
Advertisement
Dalam perkara ini, kata Yusri, Polisi menetapkan empat tersangka termasuk Rachel. Tiga orang lainnya adalah manajer Rachel, pacar Rachel, dan satu orang lainnya.
"Iya, Rachel, pacarnya, sama si manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," kata Yusri, Rabu (3/11/2021).
Yusri mengatakan keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Sedianya, gelar perkara dilakukan pada Jumat (5/11/2021) mendatang.
Namun, tim Polda Metro Jaya mempercepat gelar perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Semarang-Purwodadi Lumpuh Akibat Banjir Grobogan, Ini Jalur Alternatif
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Update Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Selasa 17 Februari 2026
- Cek Jam Keberangkatan KRL Jogja-Solo Hari Ini, Selasa 17 Februari 2026
- Wali Kota Jogja Tekankan SDM untuk Hadapi Tantangan Demografi
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 17 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 17 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







