Advertisement
Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kekarantinaan dan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Rachel bersama tiga orang lainnya dijerat dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya yakni satu tahun penjara.
Advertisement
Dalam perkara ini, kata Yusri, Polisi menetapkan empat tersangka termasuk Rachel. Tiga orang lainnya adalah manajer Rachel, pacar Rachel, dan satu orang lainnya.
"Iya, Rachel, pacarnya, sama si manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," kata Yusri, Rabu (3/11/2021).
Yusri mengatakan keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Sedianya, gelar perkara dilakukan pada Jumat (5/11/2021) mendatang.
Namun, tim Polda Metro Jaya mempercepat gelar perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement