Advertisement

Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 03 November 2021 - 17:27 WIB
Budi Cahyana
Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara Rachel Vennya - Instagram @rachelvennya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kekarantinaan dan kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Rachel bersama tiga orang lainnya dijerat dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya yakni satu tahun penjara.

Advertisement

Dalam perkara ini, kata Yusri, Polisi menetapkan empat tersangka termasuk Rachel. Tiga orang lainnya adalah manajer Rachel, pacar Rachel, dan satu orang lainnya.

"Iya, Rachel, pacarnya, sama si manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," kata Yusri, Rabu (3/11/2021).

Yusri mengatakan keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Sedianya, gelar perkara dilakukan pada Jumat (5/11/2021) mendatang.

Namun, tim Polda Metro Jaya mempercepat gelar perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Riza Chalid Buron

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Riza Chalid Buron

News
| Jum'at, 10 April 2026, 03:17 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement