Sejarah 22 Agustus dari Cikal Bakal TNI hingga Rainbow Baby Day
Tanggal 22 Agustus memperingati pembentukan BKR, Hari Korban Kekerasan Atas Agama, Hari Susu Nabati Sedunia, dan Rainbow Baby Day.
Ruben Onsu - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Status Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan memunculkan persoalan lain di luar proses hukum. Presenter tersebut kini mendapat sorotan dari warganet yang mempertanyakan kelayakannya tetap tampil di televisi selama perkara yang menjeratnya masih berjalan.
Sejumlah pengguna media sosial bahkan menyerukan agar Ruben sementara waktu dinonaktifkan dari program televisi. Ada pula yang mengancam melakukan boikot terhadap acara yang masih menghadirkan Ruben sebagai presenter.
Salah satu akun Threads, @briscojr, menyampaikan seruan tersebut melalui unggahannya yang dikutip pada Sabtu (22/8/2026).
"Aku dengar kabar artis Ruben Onsu jadi tersangka di sebuah kasus. Kalau pihak televisi tidak menonaktifkan Ruben dari program acara, maka warganet berhak memboikot acara ini."
Akun tersebut kemudian mengajak warganet menerapkan cancel culture terhadap Ruben Onsu. Ia juga menilai penerapan sanksi sosial seharusnya tidak membedakan gender.
"Kalau mau boikot, jangan bias gender dong! Kita buktikan kalau mau cancel culture itu bisa diterapkan secara tepat sasaran."
Seruan serupa datang dari pengguna Threads lainnya. Namun, tuntutannya lebih berfokus pada permintaan agar Ruben tidak menjadi presenter untuk sementara waktu sampai perkara hukumnya memperoleh kejelasan.
"Setidaknya sampe kasus dia selesai jangan dulu dia menjadi presenter! Karena rana ini dia sudah jadi tersangka."
Perdebatan tersebut memperlihatkan bahwa penetapan status tersangka tidak hanya berdampak pada proses hukum yang dijalani Ruben, tetapi juga mulai memengaruhi persepsi publik terhadap aktivitas profesionalnya.
Kasus Berawal dari Tawaran Investasi
Kasus yang menjerat Ruben Onsu bermula dari laporan seseorang berinisial P pada Agustus 2025. Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis yang ditawarkan Ruben kepada korban berinisial DM. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan dana pada bisnis miliknya.
Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut. Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal dengan perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh.
"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.
Namun, persoalan muncul setelah kerja sama berjalan. DM mengaku tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang telah disepakati.
Selain keuntungan yang tidak diterima, modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan. Kondisi itu kemudian mendorong korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar Joko.
Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Polisi Naikkan Perkara ke Penyidikan
Penanganan perkara kemudian berkembang hingga memasuki tahap penyidikan pada 25 April 2026. Polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Ruben dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia juga disangkakan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut membawa ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Penetapan tersangka ini membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses hukum, tetapi juga pada aktivitas Ruben sebagai figur publik.
Ruben Onsu Disebut Syok
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan kliennya terkejut setelah mengetahui status tersangkanya diberitakan secara luas oleh media.
"Dia (Ruben Onsu) tentu dia kaget ya, syok dengan pemberitaan itu," kata Minola dalam jumpa pers virtual, Jumat (21/8/2026).
Meski terkejut, Ruben disebut tidak bermaksud menghindari proses hukum. Menurut Minola, Ruben memahami bahwa perkara tersebut harus dihadapi melalui tahapan hukum yang berlaku.
"Dia paham bahwa memang ada satu proses yang memang harus dia jalani karena pada dasarnya Ruben kan adalah orang yang bertanggung jawab dan enggak lari dari tanggung jawabnya," lanjut Minola.
Menariknya, Ruben disebut masih memilih menangani persoalan tersebut secara pribadi. Untuk sementara, ia belum meminta Minola mengambil alih penanganan perkara yang kini membuat namanya menjadi tersangka.
"Untuk perkara yang sekarang ini ramai tentang status tersangka itu, dia mengatakan masih ingin menyelesaikan masalah itu secara pribadi, tanpa melibatkan kuasa hukum untuk sementara ini," terang Minola.
Keputusan itu diambil karena Ruben masih meyakini persoalan dengan pihak pelapor kemungkinan berawal dari kesalahpahaman.
Minola mengatakan keyakinan tersebut muncul karena komunikasi antara Ruben dan pihak yang melaporkannya disebut masih berjalan dengan baik.
"Karena dia ada keyakinan ini semuanya hanya miskomunikasi dengan pihak yang melapor itu. Karena komunikasi mereka cukup baik, ya, selama ini," tutupnya.
Pemanggilan Ruben Dijadwalkan Pekan Depan
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini menjadi salah satu persoalan hukum yang harus dihadapi Ruben Onsu. Perkara ini juga berlangsung ketika Ruben masih menghadapi proses gugatan hak asuh anak dengan Sarwendah.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan Ruben sebagai tersangka pada pekan depan.
Di sisi lain, status hukum tersebut telah memunculkan pertanyaan baru mengenai aktivitas Ruben di dunia hiburan. Warganet mulai memperdebatkan apakah seorang figur publik yang berstatus tersangka sebaiknya tetap tampil di televisi selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.
Untuk saat ini, seruan boikot dan permintaan agar Ruben tidak tampil sebagai presenter masih merupakan reaksi dari sebagian pengguna media sosial. Perkembangan proses hukum serta keputusan stasiun televisi terkait aktivitas Ruben akan menjadi hal yang menentukan bagaimana polemik tersebut berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tanggal 22 Agustus memperingati pembentukan BKR, Hari Korban Kekerasan Atas Agama, Hari Susu Nabati Sedunia, dan Rainbow Baby Day.
George Russell raih pole position Sprint F1 GP Belanda 2026 di Zandvoort. Unggul 0,041 detik atas Norris. Verstappen di posisi 6
Hull City vs Manchester United di pekan perdana Liga Inggris 2026-2027, Sabtu (22/8). Carrick waspadai tim promosi, Jakirovic janji sulitkan MU
KPK mengungkap peran guru sebagai koordinator siswa dalam dugaan jual beli kursi Unsoed dengan harga Rp50 juta hingga Rp500 juta.
4,3 juta mobil listrik di China direcall karena masalah gagang pintu elektronik yang dinilai berisiko saat kendaraan kehilangan daya.
Dapat panggilan nomor asing yang cuma berdering sekali? Waspada modus wangiri dan jangan asal menelepon balik.