Advertisement
Denny Sumargo Laporkan Mantan Manajernya ke Polisi karena Bawa Kabur Rp739 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor Denny Sumargo tersandung masalah dengan mantan manajernya, DA. Densu, sapaan akrab Denny Sumargo pun telah melaporkan DA ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan dan penggelapan uang pada Rabu (29/9/2021) kemarin.
Perbuatan sang manajer membuar Densu, sapaan akrabnya, mengalami kerugian hingga Rp 739 juta.
Advertisement
"Jadi sudah kita laporkan kemarin, klien saya sendiri langsung melaporkan didampingi saya," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar di Meruya, Jakarta Barat, Senin (30/9/2021).
"Kerugian yang dialami klien kami secara materil kurang lebih sebesar Rp 739 juta," ujarnya lagi.
Baca juga: Kunjungan Malioboro Mulai Dibatasi Pakai Aplikasi Khusus
Mohamad Anwar menjelaskan, DA telah bekerja selama 10 tahun dengan Denny Sumargo. Sayangnya, kepercayaan yang diberikan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
"Manajernya yang sudah 10 tahun bersama. DA, modus penggelapan dan juga ada pemalsuan surat," katanya.
Menurut Anwar, DA secara sengaja mengatasnamakan Densu Management dan tak melaporkan pembayaran dari rekan kerja Denny Sumargo secara penuh.
"Dia tidak secara transparan melaporkan kontrak-kontrak yang telah dilakukan oleh manajer tersebut. Dan tidak juga menyampaikan secara sebenarnya nilai kontraknya. Jadi kalau nilai kontraknya 10 dia laporkan separuhnya," katanya.
Baca juga: Rotaract Yogyakarta Malioboro Gelar Gerakan 10.000 Vaksin
"Kemudian dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang satunya tidak seizin, artinya memalsukan. Yang menjadi persoalan lain ini, talent-talent lain itu dikoordinir dan dijual dengan atas nama Densu Management," katanya lagi.
DA kini menghilang dan telah memblokir media sosial hingga memutus komunikasi dengan Denny Sumargo. Sebelumnya, ia telah mengembalikan uang Rp 500 juta dan tersisa Rp 739 juta.
"Ada dana yang dikembalikan tapi tidak semuanya gitu jadi masih ada yang tersisa, nominalnya hampir Rp500 juta dia transfer dari akun pribadi dia di Bandung," kata Denny Sumargo.
Pebasket kondang ini menambahkan, Rp 500 juta itu merupakan honor dari klien yang disembunyikan tanpa sepengetahuannya. DA beralasan klien Denny Sumargo belum bisa melakukan pembayaran lantaran terkendala pandemi.
"Iya jadi dana yang dikembalikan itu termasuk uang saya yang ditahan dari klien jadi satu ada nilai yang tidak jujur ke dua uang saya yang dilaporkan ke saya masih ditahan," katanya.
"Mengakunya klien lagi pandemi jadi pembayaran telat jadi dia saat mediasi itu dia mengembalikan dan membayar kan sisa uang yang klien bayarkan. Jadi kalau dihitung-hitung masih banyak jumlah yang harus dia bayarkan," ujarnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
Advertisement
Advertisement