Pariwisata Karimunjawa Makin Ramai, Penumpang Tembus 190.000 Orang
Pergerakan penumpang Karimunjawa mencapai lebih dari 190.000 orang hingga Agustus 2026, didukung penguatan konektivitas darat, laut, dan udara.
Nikita Mirzani./Ist-Instagram @nikitamirzanimawardi_17
Harianjogja.com, JAKARTA-Mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan SP3 kasus penggelapan yang dilaporkan kepada mantan istrinya.
"Ya biar bagaimanapun kita harus menghormati putusan pengadilan," kata kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad melalui sambungan telepon, Selasa (7/9/2021), dikutip dari Suara.com-jaringan Harianjogja.com.
Dicky meluruskan bahwa upaya hukum yang dilakukan kliennya bukan soal mobil yang digelapkan. Dia memastikan Dipo Latief hanya mencari keadilan.
"Jadi di sini kita bukan mempermasalahkan mobilnya, tetapi kita meminta keadilan," ujar Dicky.
Keadilan yang dimaksud pihak Dipo adalah kesaksian Wahyu, yang merupakan mantan sopir Nikita Mirzani. Wahyu sebelumnya mengaku tak bisa penuhi panggilan penyidik karena dihalang-halangi Nikita saat itu, sehingga praperadilan diusahakan Dipo agar bisa bersaksi.
Baca juga: Ini Perjalanan Karier Koes Hendratmo, Penyanyi yang Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun
"Karena ada saksi yang mengetahui tentang status mobil itu, tetapi tidak pernah menjadi saksi di penyidikan," kata Dicky.
Menurutnya, Dipo Latief tak kecewa meski praperadilannya ditolak. Sebab, ia sudah berjuang agar kasus yang sebelumnya sudah dihentikan kepolisian ini dibuka kembali.
Dipo juga sudah berhasil menemukan Wahyu, saksi kunci yang dianggap bisa memberi kesaksian kuat terkait barang-barang yang diduga digelapkan oleh Nikita.
"Yang jelas klien saya sudah berusaha agar penyidikan ini dibuka kembali melalui praperadilan. Dipo sudah menemukan Wahyu, dan Wahyu bersedia menjadi saksi di praperadilan dengan keterangannya yang mengetahui objek [harta bersama yang diduga digelapkan] tersebut," katanya menjelaskan.
Gugatan praperadilan yang diajukan Dipo Latief ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dipo disarankan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama karena mobil serta barang yang diduga digelapkan merupakan harta bersama Dipo dan Nikita saat masih berumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Pergerakan penumpang Karimunjawa mencapai lebih dari 190.000 orang hingga Agustus 2026, didukung penguatan konektivitas darat, laut, dan udara.
Stasiun Geofisika Manado mencatat 515 gempa tektonik guncang Sulawesi Utara selama Agustus 2026. Gempa terbesar capai magnitudo 6,5.
Jadwal DAMRI dari YIA Jumat 18 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Ratusan siswa SMKN 1 Boyolangu Tulungagung mengeluh diare usai santap menu MBG. Dinkes amankan sampel makanan untuk uji laboratorium.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 18 September 2026 melayani 24 perjalanan rute Stasiun Tugu-YIA PP. Cek jam keberangkatan dan waktu tempuhnya.
Forum Warek Akademik Perguruan Tinggi se-Indonesia 2026 di Unhas fokus membahas mitigasi kecurangan SNPMB dan empat isu strategis.