DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban Virgo Transport 8
DVI Polda Jatim menerima 76 data ante mortem dan mengumpulkan 42 sampel DNA keluarga korban KM Virgo Transport 8.
Young Lex di peluncuran trailer film \'Aib (Cyberbully)\', Plaza Senayan, Senin (2/7/2018). /Suara.com-Wahyu Tri Laksono
Harianjogja.com, JAKARTA - Rapper Young Lex ternyata pernah berurusan dengan kepolisian. Pada 2020 tahun lalu, rumahnya sempat digrebek polisi atas dugaan kasus narkoba.
Hal itu dibeberkan laki-laki 29 tahun itu di kanal YouTube Uya Kuya TV, Minggu (5/9/2021).
"Pernah (digrebek polisi). Belum lama kok 2020 ini. Ya nggak tau, tiba-tiba digrebek dibilang kasusnya narkoba," kata Young Lex.
Penggrebekan terjadi kediamannya. Kala itu telepon genggam hingga rumah pemilik nama asli Samuel Alexander Pieter ini diperiksa petugas. Ia juga diminta melakukan tes urine.
Baca juga: KPAI Minta Masyarakat Ganti Channel dari Acara yang Tayangkan Saipul Jamil
"Di rumah. Digeledah, cek hp, tes urine," ujarnya.
Seluruh orang di rumah Young Lex panik saat melihat kehadiran polisi. Sementara Young Lex menyikapi santai karena merasa dirinya bersih dari zat-zat terlarang.
"Digrebek dan gue sama sekali nggak takut. Yang kerja di rumah. Mereka semua pada panik, gue sih tenang," ujarnya.
Setelah hampir sejam digeledah polisi, rapper 29 ini dinyatakan bersih dari narkoba, hasil urinenya negatif.
"Ya sudah aman. Prosesnya cepat nggak sampai sejam pulang. Gue berani jamin bersih," katanya.
Baca juga: Saipul Jamil Berkalung Bunga Saat Bebas dari Penjara, Gus Miftah: Nggak Punya Malu
Ditanya apakah ia pernah mengkonsumsi narkoba, Young Lex mengakui sempat mencoba ganja pada 2017. Namun dia hanya sebatas coba-coba.
"Sama sekali nggak (pakai narkoba). Terakhir nge-weed (ngeganja) tahun 2017. Coba-coba aja, ya iseng aja," katanya.
Tak dipungkiri ayah anak satu ini ia menikmati efek dari mengkonsumsi ganja. Young Lex bahkan masih mau merasakan zat terlarang itu jika tak ada hukumnya.
"Enak (rasa ganja). Ya jelas lah (mau konsumsi ganja lagi di negara legal)," ucapnya.
"Hukum di Indonesia kan bilang itu narkoba. Ya jadi gue taatin hukum yang di sini lah. Kita harus taat hukum," kata dia lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
DVI Polda Jatim menerima 76 data ante mortem dan mengumpulkan 42 sampel DNA keluarga korban KM Virgo Transport 8.
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 20 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 20 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.