Advertisement
Ngaku Sakit, Jerinx SID Mangkir dari Panggilan Penyidik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mangkir pada panggilan perdananya sebagai tersangka pengancaman melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengacara Jerinx SID sudah memberikan kabar kepada tim penyidik Polda Metro Jaya bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka.
Advertisement
Alasannya, kata Yusri, tersangka Jerinx SID tengah sakit dan tidak bisa pergi dari Bali ke DKI Jakarta. "Jadi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang sakit ya," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Yusri menjelaskan pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Jerinx SID terkait perkara tindak pidana pengancaman kepada Adam Deni selaku korban.
Dia juga mengimbau agar tersangka Jerinx SID kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya di Polda Metro Jaya.
"Kami imbau agar yang bersangkutan kooperatif ya," katanya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Sebelum menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara, yang mana gelar perkara juga sudah dilakukan sebanyak 2 kali, baik saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka.
Adapun pemeriksaan Jerinx sebelumnya di kediamannya, Bali beberapa waktu lalu merupakan pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelum menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara, yang mana gelar perkara juga sudah dilakukan sebanyak 2 kali, baik saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Tak Patuhi Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, Pertamina Bakal Beri Sanksi SPBU di Jateng dan DIY
- Per 1 Desember 2023, Akses Penumpang KA Bandara YIA di Stasiun Tugu Pindah ke Sisi Barat
- 883 Ribu Kendaraan Diperkirakan Masuk Jogja di Libur Nataru, Ini Langkah Dishub DIY
- Modus Korupsi Kasir BUKP di Bantul: Tak Setorkan Angsuran Nasabah hingga Membuat Bank dalam Bank
- Berharap Wisata Jogja di Akhir Tahun Tak Terdampak Hirup Pikuk Kampanye
Advertisement
Advertisement