Advertisement
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berencana menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan sopir pribadi mereka yang berinisial ZN.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, sudah memerintahkan tim penyidik untuk mencari fakta hukum dan alat bukti lain terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat ketiga orang tersangka itu, sehingga membuka peluang untuk dijerat pasal berlapis.
Advertisement
"Kami periksa bukti-bukti digital, memeriksa data IT dan memeriksa tiga tersangka sehingga apa ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada," tuturnya, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Hengki, tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadinya berinisial ZN sampai saat ini baru dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami punya persepsi bahwa penyidikan ini belum selesai dan akan terus dikembangkan," katanya.
Hengki juga memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut dari hulu hingga hilir dan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.
"Kami akan bekerja profesional untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Berawal dari Mimpi tentang Nabi Nuh, Sepanjang Hidup Mencintai Sungai
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement