Advertisement
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Nia Ramadhani - JIBI/Bisnis.com/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berencana menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan sopir pribadi mereka yang berinisial ZN.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, sudah memerintahkan tim penyidik untuk mencari fakta hukum dan alat bukti lain terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat ketiga orang tersangka itu, sehingga membuka peluang untuk dijerat pasal berlapis.
Advertisement
"Kami periksa bukti-bukti digital, memeriksa data IT dan memeriksa tiga tersangka sehingga apa ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada," tuturnya, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Hengki, tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadinya berinisial ZN sampai saat ini baru dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami punya persepsi bahwa penyidikan ini belum selesai dan akan terus dikembangkan," katanya.
Hengki juga memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut dari hulu hingga hilir dan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.
"Kami akan bekerja profesional untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM Sleman Libur saat Lebaran 2026, Cek Jadwal Dispensasi
- Penumpang Bandara YIA Tembus 15 Ribu per Hari Jelang Lebaran
- Jadwal dan Syarat SIM Keliling Polda DIY Selasa 17 Maret 2026
- Polisi Tangkap Rombongan Pelajar Ugal-ugalan di Jalan Palagan Sleman
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 17 Maret 2026: Dominasi Berawan dan Hujan
Advertisement
Advertisement









