Advertisement
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Nia Ramadhani - JIBI/Bisnis.com/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berencana menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan sopir pribadi mereka yang berinisial ZN.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, sudah memerintahkan tim penyidik untuk mencari fakta hukum dan alat bukti lain terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat ketiga orang tersangka itu, sehingga membuka peluang untuk dijerat pasal berlapis.
Advertisement
"Kami periksa bukti-bukti digital, memeriksa data IT dan memeriksa tiga tersangka sehingga apa ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada," tuturnya, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Hengki, tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadinya berinisial ZN sampai saat ini baru dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami punya persepsi bahwa penyidikan ini belum selesai dan akan terus dikembangkan," katanya.
Hengki juga memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut dari hulu hingga hilir dan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.
"Kami akan bekerja profesional untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- Sultan HB X: Investor Wajib Jaga Alam Jogja, Jangan Merusak
Advertisement
Advertisement







