Advertisement
Simak Panduan Isolasi Mandiri di Rumah dari Kemenkes
Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lokasi rumah karantina pemudik di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Boyolali. - Dok. Humas Pemprov Jateng)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pasien positif Covid-19 tidak bergejala atau bergejala ringan bisa melakukan isolasi di rumah.
Dilansir Instagram @kemeneks-ri, Jumat (2/7/2021), berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga di rumah:
Advertisement
- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak beergian dan tidak menerima tamu
- Gunakan masker dengan benar
- Cuci tangan dengan sabun secara teratur
- Jaga jarak
- Disinfektan/bersihkan permukaan dengan disinfektan berkala
- Tangani sampah dengan hati-hati
- Gunakan alat makan dan alat mandi tersendiri
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak ada maka lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
- Kamar tidur terpisah
- Pemantauan harian gejala
- Berkoordinasi dengan puskesmas
- Jika muncul gejala atau semakin parah, lapor petugas
- Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan
#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- 121 PPPK Kemenag Kulonprogo Ikuti Tes IT, DIY Jadi Pelopor Nasional
- SMAN 1 Depok Gelar Career Day, Bekali Siswa Tembus Perguruan Impian
- DPRD Desak Status Hukum Guru Honorer di DIY
- Rektor UIN Sunan Kalijaga: Alumni Harus Jadi Solusi Bangsa
- Ruang Kolaboratif Baru GIK UGM, Jadi Simpul Ide dan Inovasi Mahasiswa
Advertisement
Advertisement








