KPI Angkat Bicara Soal Sanksi Siaran Langsung Lamaran Atta-Aurel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Siaran langsung prosesi lamaran pasangan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di televisi ditanggapi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Rencana pernikahan keduanya tidak hanya disambut gembira oleh para penggemarnya, namun juga menuai kritik karena disiarkan secara langsung di stasiun televisi, menggunakan frekuensi yang merupakan publik.
Advertisement
"Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam webinar Kupas Tuntas Penyiaran di Indonesia, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Raffi Ahmad Bangun Lapangan dan Akan Dirikan Sekolah Sepak Bola
Menurut Mulyo, laporan yang masuk ke KPI pusat soal tayangan tersebut cukup tinggi. Setelah mengadakan rapat pleno, KPI akhirnya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada stasiun televisi yang menayangkan acara lamaran tersebut.
Peringatan keras, dikatakan Mulyo, tidak ada dalam aturan penyiaran, yang menyatakan sanksi administrasi berupa teguran atau pembinaan jika ada pelanggaran.
"Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban," kata Mulyo.
KPI juga mendapat usulan mengenai konten serupa agar tidak semata-mata direkam apa adanya kemudian disiarkan secara langsung karena tidak bermanfaat bagi publik.
Baca juga: Aurel dan Atta Batal Nikah di GBK, Gantinya di Sini...
Mulyo menilai ketika seorang tokoh terkenal menikah akan ada potensi diliput media massa atau iklan masuk. Dia mengharapkan jika terjadi peliputan seperti itu, ada penjelasan mengenai tata cara pernikahan terutama jika berkaitan dengan tradisi daerah.
Mulyo mencontohkan misalnya saat tayangan acara siraman, salah satu tradisi di daerah Jawa sebelum menikah, stasiun televisi menyediakan komentator yang memahami budaya Jawa agar bisa menjelaskan filosofi di setiap tahapan Siraman.
"Sehingga isi acara tersebut jadi pengetahuan bagi masyarakat," kata Mulyo.
KPI juga meminta stasiun televisi untuk memperhatikan durasi sebuah acara, yang menurut aturan tertulis di industri penyiaran tidak lebih dari 2 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Ingin Warga Utamakan Pemilahan Sampah
- DKPP Klaim Penyaluran Pupuk Subsidi di Bantul Tidak Mengalami Kendala
- Ratusan Warga Binaan Akan Memilih di TPS Lapas Kelas II B Wonosari
- Pemkab Bantul Tiadakan Anggaran Beasiswa ASN Tahun Depan
- Dukungan Mas Marrel untuk Harda Kiswaya: Pemimpin Tegas demi Sleman yang Sejahtera
Advertisement
Advertisement