Jelang Iduladha, Stok Hewan Kurban Berlebih: Harga Diprediksi Stabil
Kementan pastikan stok hewan kurban 2026 surplus 891 ribu ekor. Pasokan aman, harga terkendali jelang Iduladha.
Sejumlah remaja menggunakan ponsel saat berkomunikasi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Harianjogja.com, JAKARTA – Hingga kini sebagian masyarakat masih resah karena adanya SMS spam yang hinggap di ponsel pintarnya.
Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan bahwa alasan utama masih banyak spam SMS, WA dan email salah satunya karena terlalu bebasnya regulasi terkait dengan kartu prabayar di Indonesia.
“Kominfo melonggarkan aturan registrasi, yakni setiap nomor KTP dan KK bisa didaftarkan tanpa dibatasi jumlahnya. Karena, itu sempat ada satu nomor KTP dan KK yang didaftarkan sampai puluhan ribu bahkan ratusan ribu nomor,” ujarnya dikutip Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Hasil Studi di Jepang, Face Shield Tak Efektif Cegah Covid-19
Lebih lanjut, dia menjelaskan akibat yang terjadi di lapangan, adalah makin jelasnya tindak jual beli nomor prabayar di Indonesia dengan sangat bebas. Ini juga yang menjadi alasan Indonesia menjadi lokasi favorit pelaku kejahatan siber, karena bebas berganti-ganti nomor prabayar.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seharusnya dapat meregistrasi nomor ponsel dari pelanggan agar bisa membatasi praktek kejahatan seperti spamming dan phising.
Namun, dia menilai bahwa karena adanya pelonggaran dari aturan registrasi ini yang menjadikan kartu prabayar di tanah air masih menjadi alat favorit dari pelaku kejahatan di Indonesia, baik oleh WNI maupun WNA.
Baca Juga: Saat Kondisi Sulit, Waktu Terasa Berjalan Lebih Lama. Ternyata Ini Penjelasannya
“Akibatnya tidak hanya terkait kejahatan kecil, dalam skala besar ini juga membahayakan keamanan nasional. Misalnya para produsen hoaks ini sebenarnya sangat bergantung pada nomor prabayar baru, sehingga mereka bebas membuat akun WA, email, medsos dan lainnya,” ujarnya
Pratama berharap dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi nantinya, para penjual dan pemakai data pribadi masyarakat secara ilegal bisa terancam pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Kementan pastikan stok hewan kurban 2026 surplus 891 ribu ekor. Pasokan aman, harga terkendali jelang Iduladha.
Kejagung mengungkap dugaan korupsi Program MBG yang menjerat Dadan Hindayana Cs, mulai dari yayasan terafiliasi hingga mark up pengadaan.
Riset RSUP Sardjito menemukan skor PNI dapat membantu mendeteksi risiko amputasi pada pasien luka kaki diabetes terinfeksi.
Residivis begal payudara di Cilacap ditangkap Polsek Pengasih setelah menipu tiga pelajar dan membawa kabur ponsel senilai Rp5 juta.
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Pemkab Bantul petakan kebutuhan tenaga kesehatan 5 tahun ke depan. Meski rasio nakes ideal, antisipasi kekurangan tetap disiapkan.