Iuran BPJamsostek Turun, Pekerja Pamsimas di Jogja Dapat JKK dan JKM
Pekerja Pamsimas 2026 di DIY mendapat perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iuran turun menjadi Rp8.400 per orang.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA- Beberapa kebiasaan yang dilakukan perempuan ternyata bisa berdampak buruk pada organ tubuhnya. Di antaranya adalah memakai celana jeans ketat dan cukur rambut kemaluan. Tetapi, keduanya ternyata bisa menyakiti vagina Anda.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti dari Boston University School of Public Health menyatakan bahwa perempuan yang kerap menggunakan celana jeans ketat dua kali lebih berisiko mengalami vulvodynia.
Baca juga: Terlalu Sering Keramas Bisa Sebabkan Kerusakan Rambut
Kondisi tersebut juga bisa dipicu oleh pencukuran rambut kemaluan di bagian atas vagina.
Melansir dari laman resmi National Health Service (NHS), vulvodynia sendiri merupakan rasa sakit di sekitar vulva atau kulit yang mengelilingi vagina.
Gejala kondisi ini bisa berupa munculnya sensasi terbakar, sakit atau nyeri di bagian vulva, perih yang kadang menyebar ke paha bagian dalam hingga pantat.
Baca juga: HASIL STUDI: Orang Bertubuh Tinggi Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19! Ini Penjelasannya
Vulvodynia bahkan bisa mengganggu berbagai aktivitas sepeti duduk terlalu lama hingga saat berhubungan seks.
Studi ini menganalis data laporan dari 213 perempuan yang mengalami vulvodynia.
Laporan tersebut menyatakan bahwa rata-rata perempuan yang mengenakan celana jeans ketat, atau celana ketat lainnya paling tidak 4 kali seminggu mengalami risiko dua kali lebih mungkin terkena vulvodynia.
Sementara itu, perempuan yang mencukur bulu kemaluan mengalami peningkatan risiko vulvodynia 74 persen.
"Jeans atau celana ketat dapat menciptakan lingkungan vagina yang bisa memicu infeksi saluran genital, ini biasanya terkait dengan nyeri vulva," kata Bernard Harlow, penulis senior penelitian ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pekerja Pamsimas 2026 di DIY mendapat perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iuran turun menjadi Rp8.400 per orang.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.