Advertisement
Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi Narkoba, Polisi: Penyidikan Tetap Jalan
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020) - Antara\\n\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Catherine Wilson yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya mengajukan permohonan rehabilitasi melalui kuasa hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengajukan rehabilitasi merupakah hak sebagai tersangka. Namun, diterima tidaknya proses rehabilitasi itu dilakukan setelah ada persetujuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Advertisement
Yusri menegaskan, pengajuan rehabilitasi tidak akan menghentikan proses hukum. Penyidikan akan tetap berjalan.
"Dia kan mengajukan, nanti akan diteruskan dan ditentukan oleh BNN, apakah sesuai dengan syarat, nanti diputuskan diterima ataukah tidak," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7/2020).
Yusri mengatakan, Catherine masih diperiksa oleh polisi. Begitu pula, J, petugas keamanan (satpam) di rumahnya. Pemeriksaan untuk mendalami seseorang berinisial A.
A merupakan DPO yang diduga kuat memasok sabu kepada Catherine. Keberadaannya masih diburu.
Catherine ditangkap di rumahnya, Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB. Bersamanya diseret pula J.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti sabu 1 gram dan alat isap.
Berita ini sudah tayang di INews.id dengan judul "Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi Narkoba".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : INews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Blokir Hasil Penjualan Minyak Venezuela Lewat Rekening Khusus
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
- Nyeri Neuropatik Kian Mengintai, Guru Besar UKDW Ungkap Faktanya
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Titik Strategis
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 28 Januari 2026 Pagi sampai Malam
Advertisement
Advertisement



