Advertisement
Soal Kemungkinan Rehabilitasi untuk Nunung, Ini Kata Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komedian Nunung dan suaminya ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut. Polisi belum bisa memastikan soal apakah ada peluang pelawak senior itu mendapat rehabilitasi atau malah sebaliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pendataan lebih jauh terkait kasus tersebut. Setelah itu, polisi baru mengetahui hasil yang akan diterima Nunung.
Advertisement
"Ada tim yang melakukan assessment untuk mengetahui dan menentukan hasilnya [apakah akan direbilitasi atau tidak]. Kita akan rekomendasi," kata Argo, Selasa (23/7/2019).
Ditanya soal proses hukum yang sedang berjalan, Argo tetap menyebut menunggu hasil penilaian dari Kepolisian terhadap Nunung. Selain itu, Polisi belum menerima permintaan rehabilitasi dari pihak tersangka.
Meski proses masih berlangsung, Nunung dan suaminya terancam hukuman lima tahun penjara setelah terlilit masalah narkoba. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Nunung ditangkap di kediamannya di bilangan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Saat diperiksa Polisi Nunung sempat membuang 2 gram sabu ke dalam toilet untuk menghilangkan barang bukti. Namun, saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa sabu 0,36 gram sisa pakai, korek api dan sedotan untuk menggunakan barang haram tersebut.
Kini Nunung dan suaminya harus mendekam di ruang tahanan Ditresnarkoba untuk menjalani proses pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
- Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Penipuan Modus ATM, Uang Rp17,5 Juta Raib
Advertisement