Advertisement
Kuasa Hukum Vanessa Angel Memprediksi Kliennya Bebas
Polisi mengawal tersangka Vanessa Angel (tengah) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019). - ANTARA/Didik Suhartono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (178/5/2019).
Dilansir dari berbagai sumber, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu menuntut aktris tersebut dengan masa tahanan enam bulan penjara pada Senin.
Advertisement
Wanita berusia 27 tahun tersebut dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa mengatakan ke depannya pihaknya akan menyiapkan berkas pembelaan dan berupaya agar kliennya dibebaskan.
BACA JUGA
"Nanti hari kamis kita sidang pledoi, pembelaan kita. Habis itu hakim menentukan kapan akan bacakan tuntutan," ujarnya.
"Cuma kita meyakini bahwa Vanessa, kalau enggak bebas, pasti [hukumannya] di bawah mucikari, pasti itu. Karena kan tuntutan [mucikari] kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," sambungnya.
Dalam nota pembelaannya pada Kamis (20/6/2019) mendatang, pihak Milano memastikan akan dengan rinci menjelaskan mengapa Vanessa harusnya dinyatakan tidak bersalah.
Lebih lanjut, Milano menyatakan kalau dalam kasus ini, tidak ditemukan fakta hukum yang memberatkan Vanessa. Mengingat penyewa jasa Vanessa, Rian Subroto juga tidak hadir dalam sidang tuntutan hari ini.
"Iya lah [bebas]. Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement









