Mentan Amran Sulaiman Izinkan Cabut Izin Beras Fortifikasi Nakal
Mentan Amran Sulaiman instruksikan Bapanas tindak tegas beras fortifikasi melanggar aturan. DPR dukung pencabutan izin usaha pelaku.
Ahmad Dhani. /Okezone-Ady
Hariajogja.com, JAKARTA -- Ahmad Dhani yang kini tengah mendekam di Rutan Medaeng Surabaya, membuat surat terbuka untuk wartawan. Dalam suratnya, Ahmad Dhani meminta kepada wartawan untuk bertanya kepada Pengadilan Tinggi, mengapa dirinya
Menurut Ahmad Dhani, selama ini masyarakat telah salah persepsi mengenai penetapan dirinya yang dipenjara di Rutan Cipinang (kini dipindah ke Rutan Madaeng, Surabaya).
"Perlu saya luruskan kembali, bahwa saya, Ahmad Dhani tidak dipenjara karena menjalani vonis 1,5 tahun. Saya, Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan Pengadilan Tinggi yang menetapkan saya di penjara selama 30 hari. Tolong ini digaris bawahi," tulis Ahmad Dhani dalam surat terbukanya, yang diterima Suara.com.
Ahmad Dhani melakukan banding atas vonis 1,5 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut suami Mulan Jameela itu, seharusnya ia tak dipenjara sampai ada vonis dari Pengadilan Tinggi.
"Kami melakukan upaya bandin atas vonis Pengadilan Negeri, maka seharusnya saya tidak ditahan seperti lazimnya. Contohnya dalam Kasus Buni Yani, yang dieksekusi di tingkat kasasi," sambung Ahmad Dhani.
"Jadi tolong media tanyakan kepada Pengadilan Tinggi: pertama, kenapa saya ditahan selama 30 hari? Kedua, Kenapa harus 30 hari? Ketiga, kenapa yang lainnya ketika banding tidak ditahan, kok saya di tahan 30 hari?," lanjut Ahmad Dhani.
Selain itu, Ahmad Dhani juga mempertanyakan dirinya yang ditahan dipindah ke ke Rutan Madaeng hingga persidangan kasus ujaran idiot selesai.
"Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, koruptor," kata Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus ujaran kebencian. Dhani kemudian langsung dipenjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Penahanan Ahmad Dhani kemudian dipindahkan ke Rutan Medaeng Surabaya selama menjalani kasus ujaran idiot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Mentan Amran Sulaiman instruksikan Bapanas tindak tegas beras fortifikasi melanggar aturan. DPR dukung pencabutan izin usaha pelaku.
Kekayaan Low Tuck Kwong sempat turun US$2,5 miliar setelah saham BYAN anjlok. Di saat yang sama, transaksi saham dengan Haji Isam memasuki tahap perjanjian.
Prediksi Arema FC vs Persik Kediri di Super League 2026/2027. Singo Edan sudah mencetak tujuh gol tanpa striker murni, tetapi wajib waspada serangan balik.
Thermal runaway dapat membuat baterai lithium-ion mengalami panas tak terkendali hingga kebakaran. Kenali penyebab dan tanda baterai ponsel bermasalah.
David Beckham mendukung Lionel Messi memenangkan Ballon d'Or 2026 setelah mencetak gol ke-100 untuk Inter Miami dan tampil impresif di Piala Dunia.
Reach, pemilik Daily Mirror dan Daily Express, memangkas 220 posisi editorial di tengah penurunan trafik Google dan perubahan konsumsi berita akibat AI.