Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Serentak pada 17 Agustus
Bapanas mulai menyalurkan bantuan beras 10 kg kepada 33,24 juta KPM secara serentak pada 17 Agustus 2026 melalui Bulog.
Caca Duo Molek saat diperkenalkan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. /Suara.com-Ismail
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus narkoba yang melibatkan artis kembali terungkap. Penyanyi Caca Duo Molek ditangkap satuan narkotika Polda Metro Jaya karena kasus narkoba pada 11 Januari lalu.
Caca ditangkap atas pengembangan penyidik setelah menangkap tersangka YAN yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2019.
"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang menggunakan narkoba. Jadi setelah ditangkap kami lakukan pengembangan di kosannya di Jalan Pramuka. Kami temukan enam klip sabu, broto kurang lebih 4,3 gram, kalau kita jumlahkan secara broto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).
Dari pengembangan penyelidikan, polisi bergerak menuju kediaman penyanyi dangdut bernama asli, Cahya Wulan Sari itu. Di apartemen tersebut polisi langsung menahan Caca dan teman laki-lakinya berinisial C (Chandra).
"Di salah satu apartemen di daerah Benhil. Ditemukan dua orang (Caca dan lelaki berinisial C). Jadi apartemen itu adalah apartemen milik CC (Caca). Kemudian di saat kami melakukan penggeledahan penangkapan lalu ada tersangka C di sana," jelas Argo.
Setelah melakukan penggeledahan polisi mengamankan sabu seberat 0,04 gram dan cangklong bahkan di dalam barang butki tersebut masih ada sisi sabu.
"Kami menemukan ini (cangklong), masih ada sisa pakainya ini, kelihatan. Kalau kita gerus masih ada," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut diketahui dari lelaki berinisial N, yang sampai saat ini masih menjadi buron.
"Informasinya keterangan dari YY, ini (narkotika) dari N, N itu DPO. Sisanya sedang dikejar oleh timnya Pak Calvin," sambungnya.
Akibat perbuatan tersebut, Caca Duo Molek dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Bapanas mulai menyalurkan bantuan beras 10 kg kepada 33,24 juta KPM secara serentak pada 17 Agustus 2026 melalui Bulog.
Satu bayi kasus penitipan di Pakem masih dirawat BRSPA Dinsos DIY setelah orang tua biologis meminta perpanjangan masa penitipan.
Program Sapa Bantul kembali disalurkan kepada 1.000 KPM melalui warung pangan warga dengan paket sembako bergizi senilai Rp200.000.
Suzuki meluncurkan Fronx SGX Hybrid Kuro dan XL7 terbaru pada GIIAS 2026 dengan penyegaran desain serta fitur keselamatan.
Bank Dunia mencatat 52% perusahaan subjek PPh Badan menganggap penghindaran pajak mudah dilakukan berdasarkan survei WBES 2023.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menilai konsultan pajak berperan penting mendampingi wajib pajak dan mendukung optimalisasi pendapatan negara.