Advertisement
Ditemukan Cangklong di Apartemen, Begini Kronologi Penangkapan Caca Duo Molek

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus narkoba yang melibatkan artis kembali terungkap. Penyanyi Caca Duo Molek ditangkap satuan narkotika Polda Metro Jaya karena kasus narkoba pada 11 Januari lalu.
Caca ditangkap atas pengembangan penyidik setelah menangkap tersangka YAN yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2019.
Advertisement
"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang menggunakan narkoba. Jadi setelah ditangkap kami lakukan pengembangan di kosannya di Jalan Pramuka. Kami temukan enam klip sabu, broto kurang lebih 4,3 gram, kalau kita jumlahkan secara broto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).
Dari pengembangan penyelidikan, polisi bergerak menuju kediaman penyanyi dangdut bernama asli, Cahya Wulan Sari itu. Di apartemen tersebut polisi langsung menahan Caca dan teman laki-lakinya berinisial C (Chandra).
"Di salah satu apartemen di daerah Benhil. Ditemukan dua orang (Caca dan lelaki berinisial C). Jadi apartemen itu adalah apartemen milik CC (Caca). Kemudian di saat kami melakukan penggeledahan penangkapan lalu ada tersangka C di sana," jelas Argo.
Setelah melakukan penggeledahan polisi mengamankan sabu seberat 0,04 gram dan cangklong bahkan di dalam barang butki tersebut masih ada sisi sabu.
"Kami menemukan ini (cangklong), masih ada sisa pakainya ini, kelihatan. Kalau kita gerus masih ada," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut diketahui dari lelaki berinisial N, yang sampai saat ini masih menjadi buron.
"Informasinya keterangan dari YY, ini (narkotika) dari N, N itu DPO. Sisanya sedang dikejar oleh timnya Pak Calvin," sambungnya.
Akibat perbuatan tersebut, Caca Duo Molek dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Saber Pungli Dihapus, Manfaatkan Penegak Hukum untuk Menindak Pungutan Liar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- DPRD dan Pemda DIY Sepakati Perubahan APBD 2025, Pendapatan dan Belanja Turun
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 18 Juli 2025: Penghasilan di Atas UMR Tak Boleh Terima Bansos, Bantul Creative Expo 2025 Kembali Digelar, Selama 16 Tahun, Daihatsu Jadi Mobil Terlaris Kedua di Indonesia
- KPU Bantul Launching Buku Potret Sosdiklih Parmas dan SDM Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 20242024
- Mitigasi Kebencanaan mulai Dikenalkan ke Keluarga di Gunungkidul
- Kejari Kulonprogo Kampanyekan Anti-Korupsi lewat Pentas Budaya dengan Peserta Perempuan
Advertisement
Advertisement