MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Vanessa Angel dan pacar, Bibi Andriansyah. /Ist- Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA -- Artis Vanessa Angel disebut mantan pacarnya, Bibi Ardiansyah, baru sekali mengambil job menemani lelaki hidung belang.
Lebih lanjut kata Bibi, itu terjadi ketika Vanessa ditangkap aparat kepolisian di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Januari lalu.
"Gue yakin dari hasil penyelidikan Polda Jatim, Vanessa emang baru sekali itu (terima job prostitusi) dan itu belum terjadi (berhubungan badan)," kata Bibi di saluran YouTube Melaney Ricardo yang diunggah 16 April 2019.
Pengakuan Bibi tersebut terlontar untuk menjawab pertanyaan Melaney, yaitu apakah sempat parno dan terpikir untuk tes HIV setelah tahu Vanessa tersandung kasus prostitusi online. Bibi dengan tegas menjawab tak takut sama sekali karena alasan tadi.
Menurut Bibi, setiap kejadian yang menimpa seseorang pasti ada hikmahnya. Termasuk kata dia, apa yang dialami Vanessa di hotel saat dibekuk.
"Tuhan sebegitu sayangnya sama Vanessa, sampai dia mau berbuat kayak gitu (berhubungan badan dengan lelaki hidung belang) dan digagalin," ujar Bibi.
Melaney Ricardo dan mantan pacar Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah
Melaney mencoba mengambil kesimpulan dari apa yang dikatakan Bibi.
"Jadi menurut Bibi, Vanessa baru sekali itu yang 80 juta di Surabaya, itu yang dia say yes to the request dan belum terjadi apa-apa sudah digerebek sama polisi," kata Melaney.
"Bukan polisi yang gerebek, Tuhan mungkin," ujar Bibi sedikit meralat.
"Ya maksudnya caranya lewat polisi," kata Melaney lagi.
Vanessa Angel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE terkait prostitusi online.
Sejauh ini baru tiga muncikari yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari alias Nindy.
Sementara sidang Vanessa Angel dijadwalkan digelar pada 24 April mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Pencegahan stunting tidak hanya difokuskan pada anak, karena ibu juga harus mendapat perhatian.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.