KPK Dalami Penukaran 46.500 Dolar Singapura untuk Raja Juli Antoni
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
Addie MS.suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA -- Musisi Addie MS ikut hadir dalam uji coba kereta MRT Jakarta, Kamis (14/2/2019) siang.
Malah, salah satu pendiri Twilite Orchestra itu memimpin menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di dalam kereta MRT.
Addie memimpin menyanyikan lagu kebangsaan tersebut di atas kereta bernama Ratangga dalam perjalanan dari Bundaran Hotel Indonesia memuji Lebak Bulus.
Seluruh penumpang, termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi begitu semangat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selesai bernyanyi bersama, penumpang kompak bertepuk tangan.
Selain Addie MS, artis yang turut hadir di sana antara lain Roy Marten, Anwar Fuadi, Koes Hendratmo, dan Betharia Sonata.
Sementara, Menteri Budi Karya menilai MRT adalah moda transportasi massal baru dan tercanggih.
"Saya minta ke MRT agar mempersiapkan secara teknis bagaimana supaya masyarakat juga tahu, bahwa MRT kita ini betapa canggihnya, fasilitasnya juga luar biasa," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
DLH Kulonprogo mengimbau warga tidak membakar sampah selama musim kemarau karena berisiko memicu kebakaran lahan dan melanggar aturan.
PT Pegadaian (Persero) secara resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan
BMKG memprediksi El Nino bertahan hingga awal 2027 dan memicu kemarau lebih kering dengan risiko kekeringan serta karhutla yang meningkat.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dinilai memberikan manfaat besar dalam memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun 6 bulan.