Tiga Kali Terjerat Korupsi, Ini Jejak Kasus yang Menjerat Fahd Arafiq
KPK menyebut status residivis Fahd Arafiq dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman setelah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Delon Thamrin dan Yeslin Wang. /Ist- Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus perceraian penyanyi Delon Thamrin dan Yeslin Wang masih buntu. Terkini, Yeslin mencabut gugatan cerainya atas Delon Thamrin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hotmaraja Nainggolan selaku kuasa hukum Yeslin mengatakan Delon tidak memberikan alamat tinggal sebenarnya saat Yeslin ingin mengajukan gugatan.
"Kita kecele," ujar dia, Senin (26/11/2018).
Dijelaskan Hotmaraja, pendaftaran gugatan cerai Yeslin Wang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat merupakan hasil perundingan pihak mereka dengan Delon Thamrin. Kala itu, Delon sendiri yang meminta agar gugatan dialamatkan ke kediaman orang tuanya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Secara hukum kan gugatan itu harusnya ditujukkan ke tempat tergugat tinggal. Cuma Delon bilangnya masukin ke alamat orang tua saya saja, nanti tinggal saya koordinasi sama orang yang di rumah," jelasnya.
"Karena Delon mintanya begitu ya kita turuti, kan kita maunya cerai baik-baik," lanjut Hotmaraja Nainggolan.
Namun setelah dilakukan panggilan pertama, pihak Yeslin Wang mendapati alamat yang diberikan Delon Thamrin tidak sesuai. Sempat berdalih belum berkoordinasi, hal serupa ternyata kembali terjadi dalam pemanggilan kedua.
"Dalam hal ini pihak keluarga, yang terima pembantunya dan dia bilang enggak kenal Delon. Katanya Delon enggak tinggal di sini," tuturnya.
Dari situ, pihak Yeslin Wang sempat melakukan upaya lain dengan melakukan pemanggilan terhadap Delon Thamrin lewat koran. Namun karena tidak mendapat respon, Yeslin yang diwakili pengacaranya memilih mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Akhirnya kita koordinasi sama Yeslin, ya kita cari dulu alamatnya yang benar dimana," tutup Hotmaraja Nainggolan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
KPK menyebut status residivis Fahd Arafiq dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman setelah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Puluhan siswa di dua sekolah Temon mengalami mual dan muntah usai menyantap MBG. Dinkes Kulonprogo mengirim sampel makanan ke laboratorium.
Lebih dari 50% penghuni Rusunawa Jogja merupakan keluarga muda MBR. Tarif sewa mulai Rp215.000 per bulan.
FAO menyebut gangguan pelayaran Selat Hormuz memicu kelangkaan pupuk global, menaikkan harga energi dan mengancam produksi pangan.
Kejagung melelang 436.283,08 ton batu bara terkait perkara Samin Tan dengan nilai limit Rp178,8 miliar.
DPRD Kota Jogja mendorong penataan PKL Malioboro dilakukan holistik, termasuk meningkatkan kunjungan ke Teras Malioboro.