Airlangga Sebut Insentif EV Dikaitkan dengan Kendaraan Nasional
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Shezy Idris. /SUara.com-Ismail
Harianjogja.com, JAKARTA -- Shezy Idris tak sendiri menghadiri sidang cerai perdananya dengan Krishna Adhyata Pratama, hari ini, Senin (15/10/2018). Dia datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat didampingi keluarga, termasuk ayahnya, Idris Priyatna.
"Sama Papa, tante adiknya mama, sama tim kuasa hukum juga," kata Shezy menjelaskan siapa saja yang menemaninya.
Mendapat dukungan dari orang-orang terdekat, khususnya sang ayah, membuat Shezy bersyukur. Dia pun mengingat kesetiaan ayahnya mendampinginya dalam tiap momen penting sejak dulu.
"Papa selalu mendampingi tetep. Dari aku belum nikah sampai endingnya seperti ini papa selalu dampingin," ujarnya.
Sementara sang bunda tak ikut mendampingi Shezy. Menurut dia, ibunya tak kuat bila harus datang ke pengadilan.
"Mama selalu dampingin lewat doa. Mungkin kalau ibu itu tidak setegar yang kita bayangin ya kalau proses seperti ini," kata Shezy.
Shezy Idris menggugat cerai Krishna Adhyata Pratama pada 5 September 2018. Kabar tersebut cukup mengejutkan mengingat rumah tangga mereka terkesan jauh dari gosip miring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.