Singapura Kalahkan Timor Leste 2-0, Pimpin Grup A ASEAN Hyundai Cup
Singapura mengalahkan Timor Leste 2-0 dan memimpin klasemen Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 dengan koleksi enam poin dari dua pertandingan.
Jennifer Dunn. /Ist-Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari artis Jennifer Dunn. Perempuan yang disebut sebagai istri Faisal Haris itu dikabarkan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Beberapa bahkan menuding ada kejanggalan di balik proses hukum wanita yang biasa disapa Jedun itu.
Tudingan itu berawal dari keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Jennifer Dunn atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagi sebagian orang, langkah Pengadilan Tinggi dirasa janggal karena Jeje sudah pernah tersangkut masalah narkoba sebelumnya.
Selain itu, pemotongan masa hukuman Jennifer Dunn juga dianggap terlalu besar. Jeje, yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis empat tahun penjara, pada akhirnya hanya harus menjalani masa hukuman sepuluh bulan penjara.
Belum selesai jadi sorotan, Jennifer Dunn tiba-tiba dikabarkan bebas bulan ini. Tudingan miring terhadap Jeje semakin santer terdengar, mengingat menurut perhitungan waktu masa tahanan, dirinya baru bisa menghirup udara segar pada November 2018.
Lantas, bagaimana komentar tim kuasa hukum Jennifer Dunn menanggapi tuduhan negatif publik seputar kebebasa kliennya? Dalam salah satu tayangan infotainment televisi swasta, pengacara Ferly Faisal yang kini juga mewakili kepentingan hukum Jeje, Nuning Tyas mengatakan, pembebasan kliennya memang sudah sesuai putusan pengadilan.
"Kalau dihitung dari penangkapan, yaitu Desember 2017, dihitung maju sampai detik ini, sekarang bulan Oktober, jadi pas. Memang sama dengan vonis dari pengadilan tinggi tingkat banding, 10 bulan," ujar dia, dikutip dari Okezone, Selasa (9/10/2018).
Selain itu, Jennifer Dunn juga diketahui mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman saat perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Oleh karenanya, Nuning merasa Jeje memang sudah menyelesaikan masa hukuman dia.
"Jadi kalau menurut saya sebenarnya tidak ada yang aneh, karena memang keputusan pengadilan tinggi tingkat banding, 10 bulan. Jadi wajar kalau bulan ini dia bebas," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Singapura mengalahkan Timor Leste 2-0 dan memimpin klasemen Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 dengan koleksi enam poin dari dua pertandingan.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.