Ini Kata Polisi soal Nasib Kasus Video Porno Luna Maya dan Cut Tari

Newswire
Newswire Senin, 06 Agustus 2018 22:50 WIB
Ini Kata Polisi soal Nasib Kasus Video Porno Luna Maya dan Cut Tari

Cut tari, Ariel NOAH dan Luna Maya./Okezone

Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi akhirnya angkat bicara soal kasus video porno yang menyeret artis Luna Maya dan Cut Tari.

Gugatan praperadilan terhadap kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya mendapat tanggapan Polri. Kata Brigjen M. Iqbal selaku Karopenmas Divisi Humas Polri, tudingan polisi menggantung kasus Cut Tari dan Luna Maya tidak dapat dibenarkan.

"Proses hukum masih berlanjut. Enggak ada istilah digantung," ujar Brigjen M. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Brigjen M. Iqbal juga mengatakan bahwa proses penyidikan perkara mempunyai tingkat kesulitan masing-masing. Menurutnya, kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya memang butuh pemeriksaan yang tidak sebentar.

"Dalam penanganan proses penyidikan, beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya. Enggak bisa disamaratakan. Ada yang cuma seminggu katakanlah," jelas dia.

Sementara untuk gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya, pihak Polri tetap menghargai langkah hukum yang mereka ambil. Lewat pernyataan Brigjen M. Iqbal, Polri menyatakan siap menerima hasil putusan praperadilan kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya.

"Prinsipnya, kami juga menghargai masyarakat dari lapisan manapun yang mau men-challenge proses hukum yang dilakukan oleh Polri, yaitu dengan mekanisme yang ada yakni praperadilan. Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan Okezone, Kurniawan Adi Nugroho mewakili LP3HI mengajukan gugatan praperadilan atas video porno Ariel NOAH pada 5 Juni 2018. Dalam gugatannya, Nugroho meminta Polri segera menghentikan penyidikan atas Cut Tari dan Luna Maya.

Gugatan pra peradilan atas kasus video porno Ariel NOAH dengan Cut Tari dan Luna Maya sendiri sudah disidangkan. Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan pada 7 Agustus 2018.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online