Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Cut tari, Ariel NOAH dan Luna Maya./Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi akhirnya angkat bicara soal kasus video porno yang menyeret artis Luna Maya dan Cut Tari.
Gugatan praperadilan terhadap kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya mendapat tanggapan Polri. Kata Brigjen M. Iqbal selaku Karopenmas Divisi Humas Polri, tudingan polisi menggantung kasus Cut Tari dan Luna Maya tidak dapat dibenarkan.
"Proses hukum masih berlanjut. Enggak ada istilah digantung," ujar Brigjen M. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Brigjen M. Iqbal juga mengatakan bahwa proses penyidikan perkara mempunyai tingkat kesulitan masing-masing. Menurutnya, kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya memang butuh pemeriksaan yang tidak sebentar.
"Dalam penanganan proses penyidikan, beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya. Enggak bisa disamaratakan. Ada yang cuma seminggu katakanlah," jelas dia.
Sementara untuk gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya, pihak Polri tetap menghargai langkah hukum yang mereka ambil. Lewat pernyataan Brigjen M. Iqbal, Polri menyatakan siap menerima hasil putusan praperadilan kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya.
"Prinsipnya, kami juga menghargai masyarakat dari lapisan manapun yang mau men-challenge proses hukum yang dilakukan oleh Polri, yaitu dengan mekanisme yang ada yakni praperadilan. Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Kurniawan Adi Nugroho mewakili LP3HI mengajukan gugatan praperadilan atas video porno Ariel NOAH pada 5 Juni 2018. Dalam gugatannya, Nugroho meminta Polri segera menghentikan penyidikan atas Cut Tari dan Luna Maya.
Gugatan pra peradilan atas kasus video porno Ariel NOAH dengan Cut Tari dan Luna Maya sendiri sudah disidangkan. Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan pada 7 Agustus 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Jalur pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani masih ditutup sementara setelah kebakaran berdampak pada 1.098,75 hektare kawasan.
Dugaan politik uang Pilur Panggungharjo belum dapat disimpulkan. Bawaslu Bantul meminta penanganan mengacu regulasi Pilur.
LPS mempertahankan bunga penjaminan hingga Januari 2027. Simpanan rupiah bank umum tetap 3,75%, BPR 6,25%, dan valas 2%.
DPR dan Kemenimipas sepakat membongkar fasilitas “apartemen” Lapas Cibinong setelah seluruh barang bukti didokumentasikan dan diamankan.
Aturan wajib halal pakaian jadi segera berlaku. IKM maklon khawatir terbebani sertifikasi, sementara industri hulu tekstil mengaku siap.