Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Salman Khan/Reuters-Dinuka Liyanawatte
Harianjogja.com, MUMBAI-Bintang besar Bollywood Salman Khan dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena membunuh dua ekor antelope India atau yang disebut juga blackbuck. Di India, blackbuck adalah jenis hewan dilindungi.
Kasus ini sebenarnya adalah kasus lama yang terjadi pada 1998 namun mencuat kembali. Khan, 52, dijatuhi hukuman lima tahun dari maksimal hukuman enam tahun yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Langka India. Ia juga didenda sebesar US$154 atau sekitar Rp2,07 juta. Atas vonis ini, Khan bisa mengajukan banding, sayangnya belum diketahui hal itu akan dilakukannya.
Insiden itu terjadi pada 1998 di dekat Jodhpur, di negara bagian barat Rajasthan. Saat itu Khan sedang terlibat pembuatan film Hum Saath Saath Hain (We Are All Together). Saat istirahat pengambilan gambar, Khan berburu secara ilegal bersama aktris Neelam, Tabu dan Sonali Bendre. Ikut juga dalam perburuan itu Saif Ali Khan (yang kini tengah membintangi serial India pertama Sacred Games di channel aplikasi film berbayar, Netflix).
Menurut pemberitaan lokal di India, dalam pernyataanya, Khan menyebut ia tak bersalah dan mengatakan dua hewan dilindungi itu mati karena sebab alami. Kejadian ini menurut Khan adalah kesengajaan pihak tertentu agar dia diposisikan sebagai orang yang bersalah.
Kasus hukum ini bukan kali pertama yang menjerat Khan. Menurut Hollywood Reporter, Kamis (5/4), pada 2015 ia juga divonis bersalah karena kasus tabrak lari yang menewaskan seorang gelandangan dan melukai beberapa orang. Khan sedang mabuk ketika menyetir di jalanan Kota Mumbai, India pada 2003. Khan lolos dari hukuman setelah menang di pengadilan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Newswire
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 7 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Pemkab Magelang menyiapkan 70 SPKL mobil dan 74 battery swap station untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan pariwisata.
PHRI Sleman dan DP3 membangun sistem informasi pemasaran untuk mempertemukan supplier produk lokal dengan pelaku usaha.
Guru di Magelang didorong meningkatkan kompetensi agar adaptif menghadapi generasi digital, AI, dan perubahan karakter peserta didik.