Di Negara Ini, Mengintip Ponsel Pasangan Bisa Dipenjara

Septina Arifiani
Septina Arifiani Rabu, 04 April 2018 20:37 WIB
Di Negara Ini, Mengintip Ponsel Pasangan Bisa Dipenjara

Ilustrasi menggunakan smartphone di Saudi (Arabian Business)

Harianjogja.com, SOLO – Penasaran dengan isi ponsel milik pasangan? Di Indonesia, Anda bisa melakukannya jika pasangan mengizinkan. Namun, tidak di Arab Saudi.

Kementerian Kebudayaan Arab Saudi ingin menerapkan saling percaya antara suami dan istri. Pada Senin (2/4/2018), mereka menerapkan aturan baru berupa larangan mengintip ponsel pasangan.

Pasangan suami istri yang ketahuan mengintip ponsel pasangan bisa dijerat dengan hukum pidana. Tak main-main, hukuman penjara satu tahun siap menanti bagi yang melanggar aturan ini.

Aturan bertajuk Undang-undang Anti-kejahatan Siber tersebut mengatur “mengintip, mencegat atau menerima data yang ditransmisikan melalui jejaring informasi atau komputer tanpa izin yang sah" adalah sebuah kejahatan.

Mereka yang melanggar akan dihukum denda sebesar 500.000 riyal atau setara Rp1,8 miliar, dipenjara selama setahun, atau keduanya.

"Media sosial telah memicu meningkatnya kejahatan siber seperti pemerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik, belum lagi soal peretasan akun media sosial," demikian bunyi pernyataan resmi Kementerian Kebudayaan Saudi seperti dilansir Suara dari Reuters, Rabu (4/4/2018).

Undang-undang yang bertujuan untuk "melindungi moral individual dan masyarakat, serta melindungi privasi" itu, berlaku baik untuk suami maupun istri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Newswire

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online