Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Syahrini saat menjadi saksi dalam sidang asus dana umrah dan haji First Travel. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Ada yang unik saat penyanyi Syahrini datang ke Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat, Senin (2/4/2018) guna memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dana umrah dan haji First Travel.
Artis yang terkenal hidup glamour itu membuat keriuhan saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Beberapa kali, si pelantun Sesuatu itu menegaskan dirinya bukan gratis memberangkatkan 12 keluarganya ke Tanah Suci untuk berumrah.
Ketika memberikan keterangan dan menyodorkan bukti berupa kwitansi pembayaran dan MOU dengan First Travel, Syahrini tampak kegerahan.
Maklum, ruangan sidang memang terbilang panas karena sesak dengan korban First Travel serta wartawan yang meliput.
"Izin mau buka jaket dulu ya," pinta Syahrini kepada majelis hakim.
Permintaan Syahrini pun dikabulkan ketua majelis hakim. Apalagi, saat itu hakim melihat Syahrini berkeringat.
"Nggak apa-apa, asal sopan," jawab ketua majelis hakim.
Hari ini, Syahrini dihadirkan sebagai saksi kasus penggelapan dana haji dan umrah First Travel. Sebelum Syahrini, artis Vicky Shu sudah lebih dulu dijadikan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Z Jerman siap mendukung program PLTS 100 GW Indonesia, tetapi menilai sistem kelistrikan dan SDM perlu diperkuat.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kejagung memeriksa 12 dari 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Tujuh orang telah menjadi tersangka.