Vape Bisa Sebabkan Cedera Paru-Paru, Ini Peringatan Ahli

Newswire
Newswire Minggu, 25 Oktober 2026 15:47 WIB
Vape Bisa Sebabkan Cedera Paru-Paru, Ini Peringatan Ahli

Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan rokok elektrik atau vape berisiko mengganggu kesehatan, termasuk menyebabkan cedera paru-paru. Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Profesor Tjandra Yoga Aditama, mengingatkan bahwa kandungan dalam vape dapat menimbulkan dampak buruk bagi tubuh.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (25/10/2026), Tjandra menyampaikan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan risiko kesehatan dari penggunaan rokok elektrik. Kandungan nikotin, bahan toksik, dan bahan perasa menjadi sejumlah hal yang perlu diwaspadai.

“WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin (bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya maka ternyata ada juga mengandung nikotin), bahan toksik dan bahan perasa (‘flavor’),” kata Prof Tjandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Vape Berisiko Menyebabkan Cedera Paru-Paru

Salah satu dampak kesehatan yang disoroti Tjandra adalah e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI), yaitu cedera paru-paru yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat. Selain risiko terhadap paru-paru, WHO juga mencatat dampak buruk lain yang berkaitan dengan penggunaan vape.

Menurut Tjandra, dampak tersebut meliputi gangguan kardiovaskular, gangguan pada janin, serta gangguan perkembangan otak pada anak dan remaja.

“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar Tjandra, profesor kehormatan di Universitas Griffith itu.

Puluhan Negara Melarang Rokok Elektrik

Tjandra mengatakan publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat atau WPRO mencatat ada 12 negara yang melarang penjualan rokok elektrik. Secara global, sekitar 35 negara telah melarang rokok elektrik atau electronic nicotine delivery system (ENDS).

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia yang melarang penggunaan vape karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.

“Kita sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

BNN Soroti Ancaman Narkotika melalui Vape

Sebelumnya, BNN menyebut persebaran narkotika melalui produk vape atau rokok elektrik sebagai ancaman nyata bagi generasi muda. Lembaga tersebut menilai ancaman itu perlu segera dihentikan.

"Oleh karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat," kata Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Asep Saepudin, di Bandarlampung, Senin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online