Kibarkan Bendera Palestina, Personel Massive Attack Diperiksa Polisi

Jumali
Jumali Senin, 03 Agustus 2026 23:37 WIB
Kibarkan Bendera Palestina, Personel Massive Attack Diperiksa Polisi

Aksi Massive Attack / Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Band legendaris asal Inggris, Massive Attack, menyatakan kekecewaan mendalam setelah sejumlah anggotanya ditahan dan diinterogasi oleh aparat keamanan Singapura usai konser yang digelar pada Rabu lalu.

Dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram mereka pada Minggu, grup musik yang dibentuk di Bristol pada 1988 itu mengaku terkejut dengan tindakan yang dilakukan pihak berwenang.

Massive Attack mengungkapkan bahwa para anggota band dipisahkan selama proses pemeriksaan. Selain itu, beberapa personel juga mengalami penggeledahan kamar hotel dan penyitaan paspor untuk sementara waktu.

Insiden tersebut terjadi setelah dua penampil mengibarkan bendera Palestina di atas panggung saat konser berlangsung.

Menurut laporan Reuters, seorang saksi mata menyebut dua personel inti Massive Attack, yakni Robert Del Naja dan Grant Marshall, terlihat mengangkat bendera Palestina yang kemudian disambut sorakan penonton dengan seruan "Bebaskan Palestina".

Meski demikian, pihak band tidak menjelaskan secara rinci siapa saja anggota yang menjalani penggeledahan maupun yang paspornya sempat diamankan aparat.

Kepolisian Singapura menilai tindakan pengibaran bendera tersebut berpotensi mengganggu keharmonisan ras dan agama di negara tersebut.

Sebagai konsekuensi, dua anggota band yang identitasnya tidak diumumkan secara resmi dijatuhi peringatan keras serta dilarang memasuki Singapura pada masa mendatang.

Menanggapi keputusan itu, Massive Attack menyampaikan kritik terbuka terhadap langkah yang diambil otoritas setempat.

"Kami tidak membayangkan bahwa hanya karena mengibarkan bendera sebuah negara berdaulat yang diakui oleh 157 negara akan melanggar hukum," tulis Massive Attack dalam pernyataan resminya.

Band tersebut juga menilai pengalaman yang mereka alami menjadi pengingat penting mengenai perlunya membela hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi ketika nilai-nilai tersebut menghadapi tekanan.

Singapura memang dikenal memiliki regulasi ketat terkait aktivitas di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan isu politik internasional dan simbol negara asing.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penggunaan atau penampilan bendera negara asing di tempat umum tanpa izin khusus dapat dianggap melanggar hukum.

Isu Palestina juga termasuk topik yang sensitif di Singapura. Negara dengan populasi sekitar 6,11 juta jiwa itu memiliki masyarakat multietnis dan multiagama, termasuk komunitas Muslim yang mencapai sekitar 15 persen dari total penduduk.

Di sisi lain, Massive Attack selama ini dikenal sebagai salah satu grup musik yang aktif menyuarakan berbagai isu sosial dan kemanusiaan.

Dalam sejumlah tur internasional, mereka kerap menampilkan visual dan pesan yang menyoroti konflik global, mulai dari situasi di Gaza, Ukraina, Sudan, hingga Iran.

Hingga berita ini ditulis, kepolisian Singapura belum memberikan tanggapan tambahan terkait detail pemeriksaan maupun proses hukum yang dijalani para personel Massive Attack.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online