Honda CB350 2026 Resmi Diperbarui, Ada 8 Varian Harga Mulai Rp36 Jutaan
Honda CB350 2026 meluncur di India bersama CB350RS dan CB350C. Simak harga, varian, spesifikasi mesin, fitur, dan perbedaan tampilannya.
Musisi Fariz RM (66) tampil di hadapan pers usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Antara/Luthfia Miranda Putri.\r\n\r\n
Harianjogja.com, JOGJA—Upaya kasasi jaksa atas vonis Fariz RM kandas di Mahkamah Agung. Putusan 10 bulan penjara kini berkekuatan hukum tetap.
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga vonis 10 bulan penjara bagi sang musisi kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Amar Putusan: Tolak,” demikian bunyi petikan putusan yang tertera pada laman resmi Mahkamah Agung, dikutip pada Kamis (18/12/2025).
Permohonan kasasi dengan nomor registrasi 12357 K/PID.SUS/2025 tersebut diputuskan pada Senin (15/12/2025). Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Prim Haryadi, didampingi Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi sebagai hakim anggota.
Vonis Tetap: 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi ini, Fariz RM tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tingkat pertama. Musisi pelantun lagu Sakura tersebut dijatuhi vonis 10 bulan penjara.
Selain hukuman kurungan badan, Fariz RM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa 2 bulan kurungan (subsider).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MA menjabarkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan vonis terdakwa. Hal yang memberatkan adalah status Fariz RM yang telah berulang kali terjerat kasus serupa (residivis).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Di sisi lain, terdapat faktor-faktor yang meringankan hukuman, yakni sikap sopan yang ditunjukkan Fariz RM selama masa persidangan. Selain itu, ia dinilai kooperatif dan mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya secara jujur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Honda CB350 2026 meluncur di India bersama CB350RS dan CB350C. Simak harga, varian, spesifikasi mesin, fitur, dan perbedaan tampilannya.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.