Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pati Minta Perlindungan
Santriwati korban dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Pati mengajukan perlindungan ke LPSK untuk pendampingan hukum.
Ilustrasi deepfake - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tinggi New Delhi menerima petisi selebritas Bollywood, termasuk Aishwarya Rai Bachchan, Abhishek Bachchan, dan Karan Johar, untuk melindungi identitas mereka dari teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) DeepFake.
Gugatan ini untuk mempertahankan hak kepribadian mereka yaitu kontrol atas citra dan suara pribadi.
Dalam serangkaian petisi yang ditujukan ke Pengadilan Tinggi di New Delhi, dilansir dari The Independent, Rabu, para aktor dan pembuat film itu bermaksud menghentikan berbagai situs web, akun media sosial, dan platform kecerdasan buatan (AI) agar tidak menggunakan nama, wajah, serta suara mereka tanpa persetujuan yang jelas.
Deepfake sendiri merupakan materi audio-visual yang diciptakan melalui AI, seringkali dengan menggabungkan wajah palsu ke dalam video otentik untuk menciptakan narasi yang tidak pernah terjadi.
Pengacara aktris Aishwarya Rai Bachchan, Sandeep Sethi, menyatakan, "Nama dan kemiripannya digunakan untuk memuaskan hasrat seksual seseorang. Ini sangat disayangkan".
Senada, aktor Abhishek Bachchan juga mengajukan petisi serupa, sembari mengutip puluhan tautan laman yang menggunakan namanya untuk mempromosikan produk yang tidak pernah disetujuinya.
Sedangkan Karan Johar menolak penggunaan gambar, suara, nama panggilan seperti meme "Kojo", dan konten buatan AI yang berpotensi dianggap sebagai pencemaran nama baik dan eksploitasi komersial.
Laporan menyebut pengadilan sementara ini mengeluarkan larangan pembuatan dan distribusi konten digital yang menggunakan identitas kepribadian terkenal tanpa izin, serta memerintahkan platform media sosial untuk menghapus jika terdapat penggunaan materi tersebut.
BACA JUGA: Waspada Penipuan, Jangan Sebar Resi Paket Sembarangan
Hakim Tejas Karia menegaskan ketika identitas kepribadian terkenal digunakan tanpa persetujuan atau izin mereka, hal itu tidak hanya dapat menyebabkan kerugian komersial bagi individu yang bersangkutan tetapi juga berdampak pada hak mereka untuk hidup bermartabat."
Perintah pengadilan tersebut menjadi tonggak penting dalam melindungi hak publisitas di India, yang meskipun belum memiliki undang-undang tunggal, mengandalkan interpretasi hukum terhadap perlindungan privasi dan kekayaan intelektual.
Perjuangan hukum itu terjadi di tengah maraknya penggunaan AI DeepFake yang semakin mudah diakses.
Aktor seperti Rashmika Mandanna, Ranveer Singh, Aamir Khan, Katrina Kaif, Alia Bhatt, dan legenda kriket Sachin Tendulkar juga menjadi korban konten palsu yang beredar luas.
Fenomena itu menimbulkan kekhawatiran serius tentang penyebaran disinformasi dan potensi kerugian finansial serta reputasi yang ditimbulkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Santriwati korban dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Pati mengajukan perlindungan ke LPSK untuk pendampingan hukum.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.