Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Musisi Fariz RM (66) tampil di hadapan pers usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Antara/Luthfia Miranda Putri.\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan musisi Fariz RM (66) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya digelar Senin (21/7/2025) ini menjadi Senin (28/7/2025) depan.
BACA JUGA: Lagi, Fariz RM Digelandang Polisi Karena Narkoba
"Saya kasih waktu satu minggu tanggal 28 Juli, dua minggu terlalu lama," kata Hakim Lusiana Amping di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Lusiana mengatakan perkara ini ditunda lantaran menarik perhatian banyak orang sehingga perlu dipertimbangkan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK) diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).
Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Geely Xingyuan menjadi mobil terlaris di China sepanjang Februari-Juli 2026, mengungguli Tesla Model Y dan BYD. Dominasi kendaraan listrik semakin kuat dengan p
Malaysia menjadi negara paling banyak dikunjungi wisatawan di Asia Tenggara pada 2025 dengan 42,2 juta kunjungan. Indonesia berada di posisi kelima dengan 15,4
Lionel Messi tulis surat haru untuk sang ayah, Jorge Messi, yang meninggal di usia 68 tahun. Ia pun ragu lanjutkan karier sepak bola. Simak selengkapnya
Tren Manhattan, Brooklyn, Queens, The Bronx, dan Staten Island versi Jogja viral di TikTok. Simak asal-usul lima borough New York dan pemetaannya di DIY.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u