Sultan HB X Jogja: Sragen Saudara Tua DIY, Jejak Mataram Harus Dijaga
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
BPJS Ketenagakerjaan - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi upah (BSU) dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan dengan total dana Rp600.000.
Penyaluran Dana BSU 2025 dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui bank-bank pemerintah yang tergabung dalam HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI.
Untuk wilayah DIY tercatat ada 330.472 potensi pekerja yang memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU. Jumlah ini tersebar di Kota Jogja ada 176.000, Kulonprogo ada 14.200, Bantul ada 42.172, Sleman ada 76.900, dan Gunungkidul ada 23.200. Terkait berapa total jumlah yang sudah diterima datanya ada di Kemnaker dan kantor pusat.
BACA JUGA: Belum Dapat BSU? Coba Cek Lagi Status Validasi Calon Penerima Via Link Ini
Jika calon penerima dinilai berhak dan memenuhi syarat, maka dana BSU akan langsung dikirim ke nomor rekening penerima.
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Adapun data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2025 dapat dilihat pada Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Bagaimana cara mengetahui Dana BSU akan dicairkan?
Berikut cara mengecek penerima BSU 2025
Langkah Pengecekan Resmi
1. Kunjungi website
bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
Cek Nik
Pengecekan NIK Penerima BSU
Masukkan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU melalui sistem kami.
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan 16 digit NIK Anda
Pastikan NIK yang Anda masukkan benar.
Kode Keamanan (CAPTCHA)
Kode CAPTCHA
Masukkan kode di atas
Masukkan 6 karakter yang Anda lihat pada gambar.
CEK STATUS
Kemnaker menegaskan, proses pencairan baru bisa dilakukan setelah data peserta dinyatakan valid dan terverifikasi.
Setelah proses ini selesai, dana akan ditransfer ke bank penyalur dan diteruskan ke rekening penerima dalam waktu 2-3 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny
Klaim asuransi mobil tidak cukup hanya melapor kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Simak dokumen, prosedur, hingga penyebab klaim ditolak agar proses berjalan
PSG kalahkan Aston Villa 2-1 di final Piala Super Eropa 2026. Gol Kvaratskhelia dan Doue bawa Les Parisiens back-to-back juara. Madjo cetak rekor termuda.
Beli HP bekas pada 2026 jangan hanya cek fisik. Periksa baterai, IMEI, riwayat servis, status perangkat, dan dukungan software.