Jelang DCF XVI, Harga Homestay Dieng Diminta Wajar
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Polisi menindak pelanggaran lalu lintas di sejumlah lokasi, Senin (22/7/2024)/istimewa Polda DIY
Harianjogja.com, JAKARTA —Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin luas diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia. Anda bisa mengetahui cara mengecek status ETLE dengan Ponsel.
Penerapan ELTE ini memanfaatkan kamera pemantau lalu lintas untuk merekam pelanggaran pengendara secara otomatis, tanpa keterlibatan langsung petugas di lapangan.
BACA JUGA: Polda DIY Akan Terapkan Tilang Elektronik Penuh pada 2025, Gunakan Bodycam dan Dashcam
Karena prosesnya berlangsung digital dan real time, banyak pengendara tidak menyadari telah melanggar aturan. Oleh karena itu, pengecekan tilang secara berkala sangat disarankan guna mencegah akumulasi denda dan pemblokiran STNK.
Melansir laman resmi Daihatsu, berikut sejumlah metode yang bisa dilakukan untuk mengecek status tilang elektronik hanya dengan menggunakan ponsel:
1. Melalui Website ETLE Nasional dan Polda
Kunjungi situs etle.go.id atau etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya. Pengguna cukup memasukkan nomor kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK. Bila ada pelanggaran, detail waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran akan ditampilkan.
2. Aplikasi Polri Super App
Melalui aplikasi resmi Polri, pengguna bisa mengecek pelanggaran dengan lebih mudah. Setelah mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store, masuk ke menu ETLE dan masukkan data kendaraan. Jika ditemukan pelanggaran, pengguna dapat melihat rinciannya serta langsung melakukan sanggahan bila diperlukan.
3. Aplikasi e-Tilang Kejaksaan RI
Setelah proses pelanggaran masuk ke tahap penindakan, pengguna bisa mengeceknya melalui aplikasi Kejaksaan RI atau situs [tilang.kejaksaan.go.id](https://tilang.kejaksaan.go.id). Di sini, pengguna dapat mengetahui besaran denda, metode pembayaran, dan tata cara pengambilan barang bukti.
4. Melalui SMS atau Email Notifikasi
Beberapa Polda menyediakan layanan notifikasi via SMS. Format umumnya adalah “ETLE [spasi] nomor kendaraan”, kemudian dikirim ke nomor yang ditentukan. Pengguna juga bisa menerima pemberitahuan via email sesuai data pada STNK.
5. Situs Pengadilan Negeri (PN)
Di wilayah tertentu seperti Jakarta, pengecekan bisa dilakukan lewat situs resmi PN seperti pn-jakartabarat.go.id atau pn-jakartapusat.go.id. Cukup masukkan nomor berkas atau identitas kendaraan untuk mengakses status tilang.
Sistem dan Jenis Pelanggaran yang Ditindak ETLE
ETLE bekerja dengan kamera pengawas yang terpasang di titik-titik strategis. Data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol dan diverifikasi sebelum surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Jenis pelanggaran yang bisa ditindak meliputi:
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan atau helm
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak mematuhi sistem ganjil-genap
- STNK tidak berlaku
- Masuk jalur khusus seperti busway
Tindak Lanjut dan Pembayaran Denda
Setelah menerima konfirmasi tilang, pengendara dapat membayar denda lewat virtual account (VA) bank yang ditunjuk seperti BRI, melalui ATM, mobile banking, atau gerai minimarket. Bukti pembayaran wajib disimpan untuk keperluan verifikasi. Status pelanggaran bisa dicek kembali di situs ETLE untuk memastikan bahwa sanksi telah diselesaikan.
Pentingnya Cek Berkala
Pengecekan rutin bukan hanya membantu menghindari akumulasi denda, tapi juga mencegah pemblokiran STNK yang bisa menghambat proses administrasi kendaraan. Selain itu, kepatuhan terhadap tilang ETLE menunjukkan tanggung jawab hukum dan mendukung keselamatan lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.