Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Ramadan - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang sudah baligh atau dewasa, sehat, mampu, dan sedang tidak dalam bepergian. Meninggalkannya adalah dosa.
Dalam kondisi berpusa tentu perlu berhati-hati agar puasa sah dan mendapat pahala. Karena itu perlu untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan pausa. Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa:
Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.
Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan pausa. Sementara orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
BACA JUGA: Jadwal Imsak, Subuh, Maghrib dan Waktu Tarawih Wilayah Jogja Selasa 12 Maret 2024
Melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja dapat membatalkan pausa. Tidak hanya dapat membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda atau.
Denda tersebut berupa melakukan puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Keluar air mani atau seperma sebab bersentuhan kulit dapat membatalkan pausa. Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
Wanita yang mengalami haid atau nifas pada saat berpuasa di siang hari batal puasanya. Selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengganti puasanya doi luar Ramadan
Ketika berpuasa di siang hari tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau gila maka batal pausanya. Ketika sudah sembuh diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar Ramadan
Murtad adalah keluar dari agama Islam. Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat
Sumber: nu.or.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : nu.or.id
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Timnas Indonesia hanya sekali menang di kandang Singapura pada Piala AFF. Rekor itu menjadi sorotan jelang laga krusial Grup A AFF 2026.
Kulonprogo menerima insentif fiskal Rp3 miliar dari pemerintah pusat berkat keberhasilan menekan pengangguran. Dana digunakan untuk perbaikan jalan, sekolah, fa
TikTok menutup kantor Nashville dan memangkas seluruh karyawan lokal sebagai bagian restrukturisasi global di tengah tekanan politik AS.
Unggahan misterius Bella Bonita viral dan memicu spekulasi soal rumah tangganya dengan Denny Caknan. Warganet pun terbelah.