Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Paspor dan visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf buka suara terkait pencabutan kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat sementara. Menurutnya, pihak terkait akan mengkaji lebih dalam kebijakan itu.
"Saat ini pemerintah mencabut Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait," ujar Nia, dikutip dari unggahan Instagram @kemenparekraf.ri pada Kamis (29/6/2023).
Terdapat tiga kriteria yang perlu diperhatikan untuk kebijakan tersebut menurut Nia, yakni resiprokal, menguntungkan bagi Indonesia, dan memerhatikan keamanan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menghentikan sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara, berdasarkan Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) No. M.HH-GR.01.07/2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menetapkan bahwa aturan itu mulai berlaku sejak 7 Juni 2023.
BACA JUGA: Menikmati Libur Iduladha, Presiden Jokowi Bermain Bersama Cucu di Jogja
"Menetapkan menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," tulis Yasonna dalam beleid itu, dikutip Kamis (29/6/2023).
Adapun, salah satu pertimbangan pemerintah mengeluarkan keputusan itu lantaran pemberian bebas visa kunjungan berdampak terhadap ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Selain itu, daftar negara pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dinilai sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Trump dikabarkan mempertimbangkan serangan baru ke Iran di tengah negosiasi diplomatik dan meningkatnya ketegangan Timur Tengah.
Prabowo menyebut Indonesia telah mencapai swasembada pangan di tengah gejolak global saat menghadiri panen raya udang di Kebumen.
Mini Museum PSS Sleman hadir di Stadion Maguwoharjo, menyajikan perjalanan 50 tahun Super Elja lewat koleksi bersejarah.
Kecelakaan bus dan truk di Tol Cipali Cirebon menyebabkan satu penumpang tewas dan dua lainnya luka-luka pada Sabtu dini hari.
Pertamina memastikan isu larangan Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks dan tidak benar.