Operasional KA Pangrango Terganggu Longsor, KAI Klaim Ganti 60% Tiket
Longsor di area jalur rel KM 17+7/8 antara Stasiun Cicurug dan Maseng berdampak pada operasional perjalanan KA Pangrango lintas Bogor- Sukabumi.
Obat Sirop / Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam proses penanganan gagal ginjal akut, BPOM sudah menyatakan terdapat 3 produk yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol juga merilis daftar produk obat yang aman setelah melakukan penelitian.
Terbaru, BPOM juga menarik izin edar produk obat yang mengandung kontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol diatas ambang batas toleransi, yaitu 69 produk obat sirup yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceuticals Industries dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma).
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," tulis BPOM dalam siaran pers pada Senin (7/11/2022).
Lalu bagaimana caranya mengecek suatu produk, apakah termasuk produk yang ditarik apa bukan?
BPOM sudah menyediakan situs yang mudah dijangkau untuk masyarakat mengecek sendiri keamanan suatu produk dalam laman cekbpom.pom.go.id. Laman ini juga bisa digunakan untuk memastikan apakah suatu produk obat termasuk obat yang ditarik BPOM akibat cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas atau bukan.
Berikut caranya:
1. Buka laman cekbpom.pom.go.id
2. Setelah tampilan layar berubah, pilihlah kolom Cari Berdasarkan pilihan Nama Produk
3. Isi kolom Kata Kunci yang terletak di samping pilihan Nama Produk, dengan nama produk yang ingin di cek.
4. Terakhir, pilih cari.
Untuk produk yang tidak ditarik BPOM dan sudah didaftarkan sebelumnya, nantinya halaman selanjutnya akan menampilkan informasi produk secara lengkap.
Sebaliknya, untuk produk yang sudah ditarik oleh BPOM akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan" pada halaman selanjutnya. Sebelumnya, pastikan mengisi nama produk dengan benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Longsor di area jalur rel KM 17+7/8 antara Stasiun Cicurug dan Maseng berdampak pada operasional perjalanan KA Pangrango lintas Bogor- Sukabumi.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.
Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dengan dana Rp5 juta untuk mendukung usaha mandiri masyarakat.
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.