Kapal yang Bayar Tol Selat Hormuz Terancam Kehilangan Asuransi
Lloyd's Market Association menyatakan kapal yang membayar tol Selat Hormuz kepada Iran berisiko kehilangan perlindungan asuransi.
Ilustrasi gojek, grab, uber/Sae
Harianjogja.com, SOLO - Baru-baru ini santer terdengar bahwa tarif ojek online dikabarkan akan segera naik. Ini membuat banyak orang mengira jika driver ojek akan ketiban berkahnya.
Bagaimana tidak, tarik ojek online yang naik dianggap akan membuat driver ketiban untung lebih banyak. Namun opini ini belum terbukti karena tetap saja banyak driver yang protes.
Aturan tarif tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun, peraturan sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 348/2019.
Baca juga: Mitra Driver Sambut Baik Aturan Tarif Ojol Terbaru
Kemenhub membagi tarif ojek online ini menjadi tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Perbedaan yang disorot yakni besaran biaya jasa ojek online pada Zona II Jabodetabek. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000/km); biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500/km); dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000 sampai dengan Rp10.000).
Dari sisi mitra pengemudi (driver ojol), Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan kenaikan tarif ojek online sudah menjadi tuntutan mereka sejak sebelum adanya pandemi Covid-19.
Igun mengatakan sudah dua tahun lamanya tidak ada perubahan tarif, padahal regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 348/2019 mengatur evaluasi bisa dilakukan paling lama setiap tiga bulan.
Jika memang ini adalah tuntutan para pengemudi ojek online, maka tak berlebihan jika dikatakan mereka akan mendapat jatah yang lebih banyak.
Mengacu pada alasan ini, banyak orang yang akan mulai berlomba lagi untuk mendaftar ojek online, terlebih sebagai mitra gojek, grab dan Shopee Food.
1. Berikut ini adalah cara daftar Gojek online:
2. Cara daftar Grab
3. Cara daftar Shopee Food
Caranya mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Lloyd's Market Association menyatakan kapal yang membayar tol Selat Hormuz kepada Iran berisiko kehilangan perlindungan asuransi.
Putin membatasi pengungkapan data minyak dan energi Rusia, termasuk harga, pembeli, rute pengiriman, hingga kapasitas kilang.
Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi. DPRD mengusulkan perbaikan lewat BTT dan meminta rute dikaji ulang.
Eksekutif New York Times Jonathan McKinsey tewas ditembak di California. Dua mertuanya ditahan atas dugaan pembunuhan.
Ada 108 pilihan pekerjaan dalam KTP-el dan KK. Cek daftar lengkapnya serta aturan untuk content creator dan driver online.
Slipknot mengumumkan tur stadion 2027 mulai Wembley. Marilyn Manson, Lorna Shore, Hatebreed dan Bring Me The Horizon ikut tampil.