Prabowo Sebut Dampak Ekonomi KDKMP Mulai Terasa pada 2027
Prabowo menyebut dampak ekonomi KDKMP mulai terasa pada 2027 melalui pemangkasan rantai distribusi dari petani hingga konsumen.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan kreator konten OnlyFans Dea sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi./@GRESAIDS
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membeberkan alasan tidak menahan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans karena tersangka masih berstatus mahasiswi dan ingin menyelesaikan kuliah.
“Dia tidak ditahan. Yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor,” kata Endra Zulpan, Sabtu, 26 Maret 2022.
Dia mengatakan keputusan wajib lapor berdasarkan pertimbangan, termasuk permintaan dan jaminan dari keluarga Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Zulpan mengatakan status Dea yang masih mahasiswi menjadi pertimbangan polisi. Kepada polisi Dea mengatakan ingin menyelesaikan kuliahnya sehingga aparat urung menahannya.
“Ada permohonan dari keluarga. Selain itu, dia juga masih mahasiswi dan mau menyelesaikan kuliahnya,” tutur Zulpan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena membuat dan menyebarkan konten pornografi di platform Onlyfans.
Perempuan berusia 24 tahun ini ditangkap pada Kamis malam, 24 Maret kemarin, di Malang, Jawa Timur. Dia tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat sore dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Tanpa berkomentar kepada wartawan Dea masuk ke ruang penyidik.
Auliansyah mengatakan Dea ditangkap pada Kamis malam saat dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.
Sebelumnya, Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans.
Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Prabowo menyebut dampak ekonomi KDKMP mulai terasa pada 2027 melalui pemangkasan rantai distribusi dari petani hingga konsumen.
PB PDGI menyebut 95% masyarakat Indonesia rutin sikat gigi, namun kurang dari 3% yang melakukannya di waktu tepat: setelah sarapan dan sebelum tidur.
Ahmad Sahroni mendesak Korlantas Polri evaluasi ujian SIM dan usut sindikat SIM palsu usai Polres Siak menangkap delapan tersangka.
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia sebut kasus korupsi Fahd El Fouz sebagai musibah. Doli Kurnia sebut perbuatan Fahd jadi bahan evaluasi kaderisasi.
Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta menyiapkan berbagai program pembelajaran dan pengembangan kompetensi yang menyasar aparatur pemerintah
DPRD Bantul siap dukung kebutuhan anggaran sarana PSEL guna atasi bom waktu persampahan. Pengolahan sampah ini diproyeksikan capai 1.000 ton per hari.