Rizky Billar Kembalikan Uang Rp10 Juta dari Doni Salmanan

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Rabu, 23 Maret 2022 01:47 WIB
Rizky Billar Kembalikan Uang Rp10 Juta dari Doni Salmanan

Rizky Billar. /Instagram-@rizkybillar

Harianjogja.com, JAKARTA — Polisi telah rampung memeriksa aktor/model Rizky Billar sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option platform Quotex, dengan tersangka Doni Salmanan.

"Sudah (selesai diperiksa)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Reinhard mengatakan Rizky diperiksa terkait dengan duit yang diterimanya dari Doni Salmanan. Duit hadiah pernikahan yang nilainya Rp10 juta itu, juga sudah diserahkan Rizky ke Polisi.

"Sudah (menyerahkan duit Rp10 juta dari Doni Salmanan)," kata Reinhard.

Rizky Billar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait penipuan aplikasi trading binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Rizky Billar tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri pada Selasa (22/3/2022) pukul 11.57 WIB, didampingi istrinya Lesti Kejora, serta pengacaranya Sandy Arifin

Kepada wartawan yang menunggu kedatangannya, pria kelahiran 1995 itu belum mau bicara banyak, lantas berjalan masuk ke ruang pemeriksaan sambil memegang tangan sang istri. Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online