UU Terorisme Masih Dominan Pidana, Deradikalisasi 7 Persen
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan usai sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerink atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
BACA JUGA: Sosok Connie Ang, Perempuan Peraih The Best CEO Indonesia
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, drummer band "Superman is Dead" (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.
Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Sementara itu, pada hal yang meringankan, Jerinx bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa," kata jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Dinkes Kabupaten Magelang membekali 35 petugas Promkes dari puskesmas dan rumah sakit dengan kemampuan memanfaatkan AI dan menulis artikel.
Media Belanda menyoroti drama Timnas Indonesia vs Bangladesh 9-2 yang ditentukan tiga gol pada menit-menit akhir FIFA ASEAN Cup 2026.
Jalan berlubang menjadi salah satu kondisi yang cukup sering ditemui pengendara, terutama ketika melintasi ruas jalan yang sedang diperbaiki dan tidak rata.
Daftar Kapolri dari masa ke masa sejak 1945. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri ke-26 setelah menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Cristiano Ronaldo meninggalkan kamp Portugal. Media melaporkan akun Timnas Portugal kehilangan sekitar 500 ribu followers setelah kabar tersebut mencuat